Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026 — Pemerintah menyiapkan stimulus pajak Rp722 miliar untuk menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
- Stimulus berbentuk PPN ditanggung pemerintah
- Anggaran yang disebut Rp722 miliar
- Perjalanan 22 Desember 2026–10 Januari 2027
- Penurunan harga ditargetkan sekitar 11–13 persen
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan pada 26 Oktober 2026 bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan maskapai.
Penurunan harga yang diharapkan berkisar 11–13 persen melalui stimulus tersebut.
Periode perjalanan yang disebut adalah 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kebijakan menyasar jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Stimulus bukan berarti semua jenis tiket, semua rute internasional, atau seluruh kelas layanan memperoleh manfaat yang sama.
Penumpang perlu memeriksa rincian tarif dan komponen pajak pada tiket yang dipesan.
Nominal Rp722 miliar merupakan anggaran stimulus pajak, bukan dana tunai yang diberikan langsung kepada setiap penumpang.
Kemenhub menyatakan pengawasan disiapkan agar ketentuan diterapkan maskapai.












