Sulseltimes.com, Makassar, Senin, Oktober 26, 2026 — Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perizinan di Gowa, Senin, 26 Oktober 2026.
- Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan
- Penahanan dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulsel
- Masa penahanan berlangsung 26 Oktober sampai 14 November 2026
- Perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan periode 2025–2026 serta TPPU
- Penyidik melanjutkan pendalaman hasil pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, kepada awak media, Senin, Oktober 26, 2026.
Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelum ditahan.
Seusai pemeriksaan, mantan Bupati Gowa itu terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat dikawal petugas menuju kendaraan tahanan.
Penyidik kemudian membawanya ke Rutan Polda Sulsel di Makassar.
Husniah Talenrang ditahan hingga 14 November 2026
Yusuf menjelaskan masa penahanan berlangsung sejak 26 Oktober sampai 14 November 2026 berdasarkan surat perintah penahanan.
Menurut dia, pelaksanaan penahanan mengikuti persyaratan serta tata cara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik menyatakan hak Husniah tetap dipenuhi selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk bantuan hukum serta pelayanan kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan penyidikan dilakukan bersama Kortas Tipidkor Polri dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Taufik Herdiansyah Zeinardi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin, Oktober 26, 2026.
Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara perizinan dan aset sitaan Rp5,58 miliar
Penahanan ini merupakan perkembangan penyidikan setelah status tersangka Husniah diumumkan pada 25 September 2026.
Perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Dalam paparan sebelumnya, penyidik menjelaskan empat rangkaian peristiwa yang meliputi izin pengembang perumahan, pembukaan gerai minimarket, permintaan potongan harga rumah, dan dana sponsor kegiatan.
Uraian jejak kasus Husniah Talenrang dan rincian aset sitaan mencakup dugaan aliran uang serta manfaat yang masih ditelusuri polisi.
Penyidik telah mengumumkan penyitaan dua rumah di Gowa dan Makassar serta satu Toyota HiAce dengan total taksiran sekitar Rp5,58 miliar pada September 2026.
Aset tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Tim hukum juga menyampaikan keberatan atas proses penetapan tersangka dan menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Status tersangka dan penahanan belum merupakan putusan bersalah terhadap Husniah.
Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk tahapan berikutnya.














