Sulseltimes.com, Makassar, Senin, Oktober 26, 2026 — Kasus Husniah Talenrang memasuki tahap penahanan setelah penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan di Gowa serta menyita aset bernilai sekitar Rp5,58 miliar.
- Husniah Talenrang ditahan pada 26 Oktober 2026 setelah diperiksa sebagai tersangka
- Empat rangkaian dugaan pemerasan berkaitan dengan perumahan, minimarket, rumah, dan sponsor kegiatan
- Polisi menyebut uang yang terlacak mencapai Rp1,1 miliar
- Dua rumah dan satu Toyota HiAce bernilai sekitar Rp5,58 miliar telah disita
- Kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum dan mempertanyakan penetapan tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penyidikan melibatkan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers, Jumat, September 25, 2026.
Status tersangka Husniah diumumkan pada 25 September 2026 setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Sebelumnya, tim gabungan menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.
Dua lokasi lain yang disebut masuk rangkaian penggeledahan ialah kediaman pihak berinisial HA dan RP.
Empat rangkaian dugaan pemerasan dalam kasus Husniah Talenrang
Pengurusan izin pemanfaatan ruang perumahan
Rangkaian pertama berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
Menurut paparan penyidik, Husniah diduga meminta laporan daftar pemohon, kemudian mengarahkan permintaan uang melalui pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa.
Besaran yang disebut polisi berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah.
Dua pengembang diduga menyerahkan masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta melalui perantara.
Pembukaan gerai minimarket dan dana CSR
Rangkaian kedua menyangkut pengurusan pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik menduga ada permintaan Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Menurut polisi, pihak minimarket diarahkan berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah.
Uang yang diserahkan bertahap disebut mencapai Rp850 juta.
Penyidik menelusuri dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk pembayaran rumah di Waterfront Makassar dan pembelian Toyota HiAce.
Rumah diskon 70 persen dan proyek ambulans
Rangkaian ketiga berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Polisi menduga Husniah meminta potongan harga 70 persen untuk satu rumah dengan harga awal sekitar Rp1,4 miliar.
Rumah itu disebut dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik juga mendalami dugaan sumber pembayaran dari imbalan pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Sponsor kegiatan Beautiful Malino
Rangkaian keempat berupa dugaan permintaan sponsor Rp100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi pembukaan gerai.
Menurut penyidik, dana sponsor kegiatan Beautiful Malino tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.
Hubungan permintaan sponsor dengan proses perizinan serta penggunaan uangnya masih didalami.
Angka Rp1,1 miliar yang dipaparkan polisi berasal dari Rp150 juta terkait PKKPR, Rp850 juta terkait pembukaan gerai, dan Rp100 juta dana sponsor.
Manfaat berupa potongan harga rumah dijelaskan terpisah dari jumlah uang tersebut.
Dua rumah dan HiAce disita, penyidikan berlanjut
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Indra Lutrianto Amstono, pada 25 September 2026 menjelaskan penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Rinciannya meliputi rumah di Royal Spring, Gowa, sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront, Makassar, sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota HiAce tahun 2025 sekitar Rp682 juta.
Nilai taksiran ketiganya berjumlah Rp5,582 miliar atau dibulatkan sekitar Rp5,58 miliar.
Dokumen rumah Waterfront disebut masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.
Penyitaan tersebut sudah diumumkan pada September, sebelum penahanan Husniah Talenrang selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik sekaligus akan mencermati dasar dan kecukupan alat bukti penetapan tersangka.
“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” kata Adhi Bintang, kuasa hukum Husniah, dalam siaran pers, Jumat, September 25, 2026.
Tim hukum menegaskan status tersangka belum menjadi kesimpulan akhir atas perkara.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, sementara dugaan perbuatan Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.














