Penangkapan dan Motif Peristiwa
Sulseltimes.com, Takalar, Senin, 26/10/2026 — Kepolisian Resor Takalar mengamankan dua pelaku terduga dalam kasus kekerasan di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
- Kapolres Takalar mengamankan dua pelaku terduga di Dusun Mattiro, Desa Sawakong
- Korban Fadil meninggal dunia akibat penganiayaan
- Ilham terluka parut perut atas sebelah kiri
- Motif diduga perselisihan antarkelompok remaja
- Senjata tajam samurai diperoleh sebagai barang bukti
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku setelah menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan yang menewaskan seseorang hingga meninggal dunia pada Minggu dini hari.
Korban meninggal dunia dikenal bernama Fadil, 22 tahun, warga Desa Boddia, Kecamatan Galesong. Sementara itu, Ilham, 21 tahun, seorang buruh harian dari Desa Sawakong, mengalami luka-luka yang diduga disebabkan oleh senjata tajam.
Status Penyidikan dan Dampak Hukum
Pihak kepolisian masih mendalami motif kejadian yang diduga berkaitan dengan perselisihan antarkelompok remaja, dengan dugaan sementara bahwa peristiwa tersebut dipicu ketegangan di antara kelompok remaja.
Pada waktu kejadian, petugas Reskrim, Intelkam, dan Patmor mendatangi RSUD Padjonga Daeng Ngalle untuk mengumpulkan bukti. Kapolres juga memperoleh senjata tajam jenis samurai sebagai barang bukti untuk penyidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kapolres Takalar mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar menjauhi konsumsi minuman keras yang dapat memicu hilangnya kendali diri dan berpotensi menimbulkan konflik, dengan keterlibatan orang tua dan lingkungan masyarakat diperlukan.







