Bisnis

BEI Menyebut Kebijakan Mengeluarkan Saham HSC dari IHSG Januari 2026

Avatar of Sulsel Times
0
×

BEI Menyebut Kebijakan Mengeluarkan Saham HSC dari IHSG Januari 2026

Sebarkan artikel ini
BEI Menyebut Kebijakan Mengeluarkan Saham HSC dari IHSG Januari 2026
BEI Menyebut Kebijakan Mengeluarkan Saham HSC dari IHSG Januari 2026
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 26/10/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kebijakan mengeluarkan saham High Shareholding Concentration (HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai November 2026.

Ringkasnya…
  • BEI akan mengeluarkan saham HSC dari IHSG mulai November 2026
  • Pengeluaran bobot saham HSC akan didistribusikan ke sisa saham IHSG
  • Backtest menunjukkan tidak akan terjadi lonjakan pada IHSG
  • BEI berkomitmen untuk meningkatkan kredibilitas IHSG
  • OJK akan mengkoordinasi dengan BEI untuk penegakan hukum yang lebih ketat
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya yang sudah menetapkan saham HSC tidak termasuk dalam indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Scroll Kebawah
Advertisement

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG akan redistribusi ke saham-saham lain yang masih menjadi konstituen indeks, sehingga tidak akan mengakibatkan penurunan drastis maupun lonjakan pada indeks acuan pasar saham Indonesia.

BEI melakukan pengujian historis atau backtest untuk mengukur dampak pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG, dan hasil pengujian tersebut menunjukkan kebijakan ini tidak akan memicu lonjakan pada indeks.

Sebaliknya, BEI mengharapkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kredibilitas IHSG sehingga lebih representatif dan dapat digunakan investor untuk melacak pergerakan pasar saham Indonesia.

Selain perubahan perhitungan indeks, BEI juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan integritas perdagangan dan membangun kepercayaan investor.

BEI juga menyebutkan bahwa penegakan hukum yang lebih intensif disertai pengenaan sanksi yang signifikan dan terukur sesuai ketentuan, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Pada tahap awal reformasi, OJK akan memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari lebih dari 5% menjadi lebih dari 1%, serta memperbaiki klasifikasi tipe investor dari sembilan kelompok menjadi 39 kelompok.

Likuiditas di pasar akan juga dikembangkan melalui kenaikan porsi saham beredar di publik atau free float, sementara integritas pasar akan ditingkatkan dengan peningkatan kredibilitas perhitungan free float.

Agenda reformasi pasar modal selanjutnya akan dilanjutkan dengan peningkatan integritas pasar, penguatan tata kelola, serta peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *