Realitas Utang Pinjol Online
Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 04/10/2026 — Kontranporma umum bahwa utang pinjolan online otomatis menghilang atau “hangus” setelah 90 hari gagal bayar. Faktanya, keyakinan tersebut tidak benar.
- ”Utang

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 04/10/2026 — Kontranporma umum bahwa utang pinjolan online otomatis menghilang atau “hangus” setelah 90 hari gagal bayar. Faktanya, keyakinan tersebut tidak benar.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga melebihi 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini bukan hakikat untuk menghapuskan utang; nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya.
Nasabah yang sering gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam, yang mempersulitan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.
Penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan wajib mengikuti norma yang menguntungkan konsumen. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, atau dilakukan secara terus-terusan. Sesuai Pasal 62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu (kecuali hari libur nasional) sebelum pukul 20:00 waktu setempat.