Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 27 September 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 659.419 rekening terkait laporan penipuan transaksi keuangan telah diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- 659.419 rekening diblokir hingga 31 Agustus 2026
- IASC menerima 668.441 laporan penipuan
- Rp771,2 miliar dana korban berhasil diblokir
- Rp206 miliar sudah dikembalikan kepada korban
- Angka IASC bukan khusus rekening judi online
Angka itu merupakan akumulasi penanganan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, bukan jumlah pemblokiran yang terjadi dalam satu hari pada Minggu, 27 September 2026.
Pada periode yang sama, dana korban senilai Rp771,2 miliar berhasil diblokir agar tidak berpindah lebih jauh.
Sebanyak Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui penanganan rekening pada 19 bank.
Lebih dari 668 Ribu Laporan Masuk
IASC menerima 668.441 laporan hingga akhir Agustus 2026.
Sebanyak 321.715 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia jasa pembayaran, sementara 346.726 laporan lainnya masuk langsung dari masyarakat yang menjadi korban.
Dari proses tersebut, tercatat 1.276.688 rekening terlapor yang telah diverifikasi.
Pemblokiran terhadap 659.419 rekening berarti baru sebagian dari rekening terlapor yang berhasil ditahan, sehingga angka rekening yang dilaporkan tidak boleh disamakan dengan rekening yang telah diblokir.
OJK juga mencatat 159.472 nomor telepon dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata OJK dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan yang diterbitkan pada 7 September 2026.
Belanja Online dan Telepon Palsu Mendominasi
Rincian yang disampaikan pemerintah untuk Agustus 2026 menunjukkan penipuan transaksi belanja sebagai modus terbanyak, dengan 119.494 laporan.
Penyamaran identitas atau telepon palsu menyusul dengan 65.914 laporan.
Kategori lain meliputi penipuan investasi sebanyak 32.738 laporan, tawaran pekerjaan palsu 29.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial 25.919 laporan.
Kelima kategori itu menggambarkan modus yang banyak dilaporkan, bukan keseluruhan jenis laporan yang masuk ke IASC.
Angka Scam Berbeda dari Penindakan Judi Online
Meski penipuan digital dan judi online sama-sama menjadi sasaran pengawasan otoritas, angka 659.419 rekening dalam data IASC merujuk pada rekening terkait laporan penipuan transaksi keuangan.
Angka tersebut tidak dapat disebut sebagai jumlah khusus rekening judi online yang diblokir.
Penanganan rekening yang terkait judi online dilakukan melalui langkah pengawasan tersendiri oleh OJK dan lembaga terkait.
Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pengaduan itu terdiri atas 26.729 laporan pinjaman online ilegal, 200 laporan gadai ilegal, dan 3.399 laporan investasi ilegal.
Sebanyak 1.222 entitas ilegal telah dihentikan, mencakup 951 pinjaman online ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, serta dua aktivitas ilegal lainnya.
Apa yang Perlu Dilakukan Korban?
Masyarakat yang mendapati transaksi mencurigakan perlu segera menghubungi bank atau penyedia layanan pembayaran melalui kanal resminya untuk meminta pengamanan rekening dan transaksi.
Korban juga dapat melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui layanan resmi IASC milik OJK dengan menyiapkan bukti transfer, nomor rekening tujuan, kronologi kejadian, serta tangkapan layar percakapan.
Untuk tawaran pinjaman, investasi, atau kegiatan keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui kanal Satgas PASTI.
Jangan memberikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada penelepon maupun akun yang mengaku sebagai petugas bank dan meminta data rahasia.
“Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam,” tulis Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resminya pada Minggu, 27 September 2026.
Pelaporan sesegera mungkin memberi kesempatan bagi petugas dan penyedia layanan untuk menelusuri aliran dana, tetapi pemblokiran rekening tidak otomatis menjamin seluruh kerugian dapat kembali.















