Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, 25/09/2026 — Polisi menyita dua rumah dan satu Toyota HiAce dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
- Dua rumah yang disita berada di Gowa dan Makassar
- Polisi menaksir nilainya Rp1,4 miliar dan Rp3,5 miliar
- Toyota HiAce tahun 2025 ditaksir Rp682 juta
- Total perkiraan nilai tiga aset mencapai Rp5,582 miliar
- Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak terkait
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan rincian aset itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Penyitaan dilakukan ketika penyidik menelusuri dugaan hasil tindak pidana dan aliran uang dari perkara perizinan di Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata De Deo, Jumat, 25 September 2026.
Rincian Dua Rumah dan Toyota HiAce
Rumah pertama berada di perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai yang diperkirakan polisi sekitar Rp1,4 miliar.
Rumah kedua berada di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan perkiraan nilai Rp3,5 miliar.
Menurut De Deo, dokumen kepemilikan rumah di Waterfront masih berupa perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB karena pembayarannya masih dalam masa kredit.
Aset ketiga adalah Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir senilai Rp682 juta.
Jika nilai perkiraan ketiga aset dijumlahkan, totalnya Rp5,582 miliar atau sekitar Rp5,58 miliar.
Nilai itu adalah taksiran aset yang dijelaskan polisi, bukan nilai uang dugaan pemerasan yang sudah terlacak.
Penyidik secara terpisah menyebut uang Rp1,1 miliar dari tiga rangkaian dugaan penerimaan terkait pengembang perumahan, pembukaan gerai ritel, dan sponsor kegiatan.
Pemeriksaan Tersangka Jadi Langkah Berikutnya
Polisi masih menelusuri keterkaitan masing-masing aset dengan dugaan penerimaan uang dan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka,” ujar De Deo.
Husniah belum ditahan pada saat polisi mengumumkan penetapan tersangka, sementara keputusan terkait penahanan akan mengikuti perkembangan penyidikan.
Kuasa hukum Husniah menyatakan menghormati proses hukum dan berencana menguji penetapan status tersangka melalui praperadilan.















