BeritaHukum & Peristiwa

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan Rp11 Miliar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, 25/09/2026 — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan izin di Gowa pada 2025–2026, dengan uang yang sejauh ini terlacak Rp1,1 miliar.

Ringkasnya…
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026
  • Polisi melacak dugaan penerimaan uang Rp1,1 miliar dari tiga rangkaian peristiwa
  • Penyidik menguraikan empat peristiwa terkait izin dan permintaan manfaat
  • Kuasa hukum menyatakan akan menguji penetapan tersangka lewat praperadilan
  • Husniah belum ditahan dan akan diperiksa sebagai tersangka
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggelar perkara.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

De Deo menjelaskan penyidik menangani dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), dan perizinan lain di Kabupaten Gowa.

Menurut penyidik, perkara itu mencakup empat rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan permintaan uang atau manfaat melalui pihak lain.

Empat rangkaian dugaan pemerasan

Peristiwa pertama terkait pengurusan PKKPR bagi pengembang perumahan.

Polisi menduga Husniah meminta laporan daftar pemohon dan mengarahkan pejabat dinas terkait untuk meminta uang yang dihitung berdasarkan jumlah rumah.

Besarnya permintaan diduga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah, dengan dana Rp150 juta yang disebut telah diserahkan dua pengembang melalui perantara.

Peristiwa kedua menyangkut pembukaan gerai Indomaret di Gowa.

Menurut De Deo, Husniah diduga mengarahkan perusahaan itu berkoordinasi dengan orang kepercayaannya yang berinisial HA, lalu meminta dana Rp85 juta untuk setiap gerai baru dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan.

Polisi menyebut dana yang diserahkan dalam tiga tahap berjumlah Rp850 juta.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi dan satu unit Toyota Hiace, sementara aliran dana lainnya masih ditelusuri.

Peristiwa ketiga berkaitan dengan izin PBG untuk proyek perumahan.

Penyidik menduga Husniah meminta potongan harga 70 persen atas sebuah rumah senilai Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan rencana pembangunan.

Menurut paparan polisi, rumah yang menggunakan nama pihak lain tersebut dibayar Rp420 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan sumber dana pembayaran rumah dari permintaan imbalan terkait pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada 2025.

Peristiwa keempat ialah permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.

Polisi masih menelusuri hubungan permintaan itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dananya.

Jumlah Rp1,1 miliar yang diumumkan polisi berasal dari Rp150 juta terkait PKKPR, Rp850 juta terkait gerai, dan Rp100 juta untuk sponsor.

Manfaat berupa potongan harga rumah dibahas terpisah dari jumlah uang yang sejauh ini terlacak tersebut.

Kuasa hukum siapkan praperadilan, polisi belum menahan

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum, tetapi akan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan.

“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adhi pada Jumat, 25 September 2026.

Menurut Adhi, tim hukum telah menyiapkan dokumen untuk mengajukan langkah tersebut.

Husniah belum ditahan setelah pengumuman status tersangka.

Ketua tim penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan penyidik akan memeriksa Husniah sebagai tersangka dalam waktu dekat dan menilai kebutuhan penahanan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin, 21 September 2026.

Polisi mengamankan empat boks berisi dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua lokasi.

Penetapan tersangka menjadi tahap baru dalam penyidikan, sementara dugaan perbuatan, aliran dana, dan keberatan kuasa hukum masih akan diuji melalui proses hukum.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *