Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 24/09/2026 — Polisi mengungkap bahwa tawuran geng motor di Kota Makassar dipicu oleh janjian COD lewat media sosial, bukan karena persoalan tertentu.
- Dua pelaku ditangkap sedang live TikTok untuk membuat janji COD dengan geng motor lain
- Korban anak inisial SY diserang dengan busur dan parang di Jalan Boulevard, Panakkukang
- Anggota Polrestabes Makassar mengalami patah tulang karena ditabrak setelah diserang busur saat pengejaran
- Data kepolisian menunjukkan 75 persen pelaku kekerasan dan penggunaan busur di Makassar adalah anak-anak
- Dalam dua pekan terakhir, polisi mencatat 21 laporan penganiayaan dengan 23 tersangka dan menyita hampir 300 anak panah busur serta 12 senjata tajam
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak inisial SY terjadi pada Minggu di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Menurut Arya, kaki korban ditarik dan sempat ditebas dengan parang, kemudian korang dikejar dan diserang busur sehingga melaporkan kejadian ke Polrestabes Makassar.
Arya menegaskan bahwa dua pelaku ditangkap saat sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk membuat janji COD dengan kelompok geng motor lain.
Serangan Busur Terhadap Anggota Polisi
Dalam patroli Tim Trisula Polrestabes Makassar di Jalan Haji Bau, petugas menemukan kelompok yang diduga geng motor dan melakukan pengejaran.
Saat pengejaran berlangsung, salah seorang anggota polisi diserang menggunakan busur, berusaha menghindar, namun dari arah belakang terdapat pengendara lain yang menabraknya hingga terjatuh.
Akibatnya, anggota polisi mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Polisi berhasil menyita busur yang disimpan di sepeda motornya dan menangkap seorang pelaku berusia 15 tahun.
Statistik Tindak Pidana Dalam Dua Pekan
Polisi mencatat 3 laporan pencurian dengan kekerasan involving 11 tersangka, 9 laporan pencurian dengan pemberatan involving 10 tersangka, dan 2 laporan pencurian kendaraan bermotor involving 2 tersangka.
Laporan pencurian umum mencapai 19 kasus dengan 23 tersangka, tandis laporan penganiayaan 21 kasus dengan 23 tersangka.
Laporan pengeroyokan 5 kasus dengan 12 tersangka, penganiayaan berat 2 kasus dengan 2 tersangka, dan membawa senjata tajam 8 kasus dengan 8 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi sekitar 291 anak panah busur dan 12 senjata tajam berbagai jenis termasuk badik dan parang.
Arya menegaskan bahwa penindakan terhadap kelompok geng motor terus dilakukan dengan patroli dan penangkapan malam hampir setiap hari, mengamankan biasanya 4‑7 orang per operasi.
Polisi meminta perhatian bersama agar aksi kekerasan yang melibatkan anak tidak terulang lagi di Kota Makassar.















