Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 18/09/2026 — DPRD Kota Makassar menyiapkan rekomendasi penutupan RSIA Paramount kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin setelah bayi meninggal di rumah sakit tersebut.
- DPRD Kota Makassar siap rekomendasikan RSIA Paramount ditutup
- Rekomendasi disusun Komisi D setelah rapat dengar pendapat
- Bayi meninggal tiga hari setelah dilahirkan via sesar di RSIA Paramount
- Rekomendasi merujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 80
- Dokumen akan disampaikan ke Wali Kota setelah ditandatangani Ketua DPRD
Rekomendasi tersebut disusun Komisi D setelah membahas hasil rangkaian rapat dengar pendapat bersama pihak terkait di gedung sayap DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu proses penandatanganan oleh Ketua DPRD.
“Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani sehingga tinggal diberikan ke Ketua DPRD, dan nanti diteruskan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin,” kata Fahrizal, Jumat, 18/09/2026.
Dugaan Kelalaian RSIA Paramount
Fahrizal mengungkap dugaan kelalaian yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah laporan keluhan mengenai kondisi bayi yang diduga tidak diteruskan oleh perawat kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP.
“Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap keluhan pasien semestinya disampaikan kepada dokter penanggung jawab, termasuk ketika dokter tersebut tidak berada di tempat.
Rekomendasi Penutupan ke Wali Kota Makassar
Fahrizal mengatakan rekomendasi Komisi D kemungkinan akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar setelah proses administrasi di DPRD selesai.
“Ini kemungkinan besok karena itu harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Langsung memang tujuannya ke Wali Kota Makassar,” katanya.
Komisi D memasukkan rujukan terhadap ketentuan sanksi tidak berjenjang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 80. Dalam ketentuan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran yang terbukti menimbulkan kondisi serius, termasuk kematian pasien.
Penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Fahrizal berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh rumah sakit di Makassar untuk memperkuat standar pelayanan dan keselamatan pasien.
“Kami berharap jika memang akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan kualitas ataupun standar operasional yang ditentukan oleh Permenkes,” tukasnya.














