Bisnis

OJK Catat 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Termasuk Emiten Grup Bakrie dan Salim

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Catat 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Termasuk Emiten Grup Bakrie dan Salim

Sebarkan artikel ini
OJK Catat 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Termasuk Emiten Grup Bakrie dan Salim
OJK Catat 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Termasuk Emiten Grup Bakrie dan Salim
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 31/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga Agustus 2026 meliputi pelanggaran peraturan pasar modal dan keterlambatan pelaporan.

Ringkasnya…
  • OJK tetapkan 1.277 sanksi administratif
  • Total denda capai Rp327,06 miliar
  • 23 emiten kena sanksi termasuk grup Bakrie Salim dan Andry Hakim
  • Sanksi mencakup pelanggaran pasar modal dan keterlambatan laporan
  • Pelanggaran terkait aliran dana laporan keuangan dan transaksi afiliasi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Berdasarkan data OJK, dari total sanksi tersebut sebanyak 93 merupakan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Total denda untuk kategori ini mencapai Rp73,99 miliar disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.

Scroll Kebawah
Advertisement

Pelanggaran yang disanksi mencakup aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali. Di samping itu terdapat pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, proses penunjukan akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Sanksi tersebut dikenakan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.

Emiten yang Terkena Sanksi Pasar Modal

Daftar 23 emiten yang menerima sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal meliputi perusahaan milik grup Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), serta perusahaan milik grup Salim yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Emiten milik Andry Hakim, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, juga masuk dalam daftar tersebut.

Emiten lain yang kena sanksi adalah PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

Sanksi Atas Keterlambatan Pelaporan

Terpisah, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan dengan total denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Rinciannya, 876 sanksi terkait keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Keterlambatan laporan insidentil mencatat 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar.

Sanksi keterlambatan laporan terkait tata kelola berjumlah 209 dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal mencatat delapan sanksi dengan denda Rp32,3 juta.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *