Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 21/08/2026 — Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin membuka bimbingan teknis penguatan tata kelola BLUD dan pencegahan pidana korupsi yang diikuti 47 kepala puskesmas dan pejabat RSUD.
- Bimtek tata kelola BLUD dan pencegahan korupsi digelar Dinas Kesehatan Makassar
- 47 kepala puskesmas dan pejabat RSUD jadi peserta
- Fleksibilitas keuangan Permendagri 79/2018 harus beriringan akuntabilitas
- Materi meliputi SPI, pengadaan, RBA, dan manajemen risiko
- Tujuan tingkatkan pelayanan tanpa mengabaikan aturan
Dinas Kesehatan Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD sepanjang Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Claro Makassar pada Kamis (20/8) malam.
Kepala Dinas Kesehatan dr Nursaidah Sirajuddin menekankan pentingnya penguatan tata kelola seiring fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Fleksibilitas itu bertujuan meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan.
“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” kata dr Nursaidah Sirajuddin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Jumat, 21/08/2026.
Namun fleksibilitas harus dilaksanakan transparan dan akuntabel sesuai peraturan. Kegiatan dirancang meningkatkan pemahaman regulasi keuangan, tata kelola pengadaan barang jasa, penyusunan RBA, dan laporan keuangan akuntabel.
“Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Nursaidah.
Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
Aspek pencegahan korupsi jadi bagian integral. Peserta mendapat pemahaman Sistem Pengendalian Internal (SPI) efektif untuk mencegah gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lain.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.
Manajemen risiko diperlukan untuk identifikasi potensi masalah sejak awal guna langkah pencegahan. Setiap keputusan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
97 Peserta dari Puskesmas dan RSUD
Kegiatan diikuti 97 peserta terdiri perwakilan Dinas Kesehatan, direktur dan pejabat keuangan BLUD RSUD, serta 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD Puskesmas.
Dinas Kesehatan berharap peserta memiliki pemahaman komprehensif tata kelola BLUD. Fleksibilitas pemerintah dimanfaatkan untuk kualitas pelayanan tanpa mengabaikan akuntabilitas.
“Harapannya, seluruh pengelola BLUD semakin memahami tugas dan kewenangannya. Fleksibilitas harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga pelayanan semakin baik dan pengelolaan keuangan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkas Nursaidah.












