Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 20/08/2026 — Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menggagas sidang terpadu perwalian bagi anak panti dan yatim piatu guna memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
- Sidang terpadu perwalian anak panti digagas
- Target pelaksanaan Agustus 2026
- Sekda Zulkifly Nanda dan PA Kelas IA jadi pelaku utama
- Audiensi di Balai Kota Makassar
- Kepastian hukum hak anak dan penanganan drainase
Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda menyambut baik rencana Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menggelar sidang terpadu perwalian anak. Program ini dinilai sebagai bagian dari pelayanan kota untuk memastikan anak yatim dan terlantar memperoleh hak pendidikan dan kepastian hukum.
“Tentu ini bagian dari pelayanan Kota Makassar. Ini juga berhubungan dengan DP3A, bagaimana kita melayani anak yatim dan anak terlantar agar hak-haknya terpenuhi, termasuk jangan sampai putus sekolah,” kata Andi Zulkifly Nanda, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kamis, 20/08/2026.
Pendataan dan Kesiapan Administrasi Perwalian
Dalam audiensi di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, hadir Kepala Dinas Sosial Andi Bukti Djufrie, Kepala Disdukcapil Muh Hatim, perwakilan OPD teknis, dan Camat Biringkanaya. Zulkifly meminta perangkat daerah segera mendata anak di panti asuhan termasuk status perwalian masing-masing anak.
“Kita bisa cek anak-anak panti dalam hal perwalian. Kalau belum resmi, nanti kita sambungkan dengan Pengadilan Agama agar proses perwaliannya bisa dipercepat,” kata mantan Camat Ujung Pandang itu.
Ia menyoroti keterbatasan administrasi kependudukan yang selama ini hanya mengakomodasi status orang tua, bukan wali. Disdukcapil mengakui hal ini baru menjadi perhatian khusus. Pemkot akan menyelaraskan mekanisme dan tata cara pencatatan status wali bersama pengadilan.
Dukungan Data dan Target Pelaksanaan Agustus 2026
Sekretaris PA Kelas IA Makassar Yusran menjelaskan program ini bertujuan memberi kepastian hukum perwalian, pengangkatan anak, dan hak asuh yang dilegalkan secara hukum. Kepastian ini krusial untuk hak pendidikan dan administrasi kependudukan anak.
“Ada dua tujuan audiensi. Pertama, rencana program sidang terpadu terhadap anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait sidang perwalian, pengangkatan anak, atau hak asuh yang dilegalkan secara hukum, baik oleh perseorangan maupun pejabat yang berwenang,” kata Yusran, Sekretaris PA Kelas IA Makassar, Kamis, 20/08/2026.
Pelaksanaan butuh dukungan Pemkot melalui penyediaan data dari Dukcapil, DP3A, dan Dinas Sosial. Pemkot juga diminta menyediakan tempat sidang dan transportasi majelis hakim. Program ditargetkan mulai digulir Agustus 2026.
“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kita harapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk merdeka, terutama dari persoalan administrasi dan kepastian hukum,” tambah Yusran.
Usulan Pembangunan Drainase Kantor PA Kelas IA
Selain perwalian, PA Kelas IA mengajukan pembangunan drainase di depan kantor di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kawasan tersebut sering banjir saat hujan deras dan berisiko merusak pagar kantor hingga ke perumahan warga.
Zulkifly menanggapi usulan tersebut harus mengikuti kewenangan, perencanaan, dan mekanisme penganggaran. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum mengecek kondisi lokasi dan status kewenangan jalan.
“Untuk pembangunan infrastruktur tentu ada regulasi. Harus melalui tahap perencanaan dan penganggaran. Nanti Dinas PU yang akan mengecek apakah lokasi tersebut masuk kewenangan jalan kota atau bukan,” kata Zulkifly.
Jika masuk kewenangan Pemkot, penanganan drainase diharapkan dimasukkan perencanaan pembangunan dan diupayakan melalui anggaran tersedia. Yusran berharap proses dapat dipercepat, termasuk melalui perubahan anggaran, sebelum intensitas hujan meningkat akhir tahun.















