Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 17/08/2026 — Sebanyak 5.448 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 5.448 narapidana dapat remisi HUT RI ke-81
- 91 narapidana langsung bebas
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK simbolis
- Kanwil Ditjenpas Sulsel, Makassar
- Pengurangan masa pidana 1 hingga 6 bulan
Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dipimpin Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jalan Rutan Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Kita atas nama pemerintah provinsi mewakili warga kita mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden melalui bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada warga di Lapas dan Rutan di Sulsel,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 17/08/2026.
Rincian Penerima Remisi
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi menjelaskan dari total penerima remisi sebanyak 5.357 narapidana memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana I dengan besaran pengurangan satu hingga lima bulan.
Rinciannya 452 orang memperoleh pengurangan satu bulan 1.213 orang dua bulan 1.869 orang tiga bulan 1.001 orang empat bulan serta 607 orang lima bulan.
Sementara 91 narapidana memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana II dengan rincian lima orang satu bulan 22 orang dua bulan 29 orang tiga bulan 18 orang empat bulan 14 orang lima bulan dan empat orang enam bulan.
Kelompok 91 narapidana tersebut langsung menghirup udara bebas pada hari penyerahan SK.
Syarat dan Proses Seleksi
Mulyadi menegaskan remisi tidak diberikan secara otomatis karena setiap warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan mencakup perilaku baik tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Berperilaku baik dalam program pembinaan yang dilakukan di Lapas atau Rutan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama waktu pembinaan,” jelas Mulyadi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Senin, 17/08/2026.
Berdasarkan data Ditjenpas sebanyak 5.705 narapidana diusulkan menerima remisi umum namun 2.483 orang dinyatakan belum memenuhi persyaratan karena masa pidana belum mencapai enam bulan dan persoalan administrasi lainnya.
Untuk narapidana dengan ketentuan khusus penerima remisi terdiri atas 118 orang kasus korupsi 2.203 orang kasus narkotika serta dua orang kasus perdagangan manusia.
Hingga kini total penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan tercatat 10.945 orang terdiri atas 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan serta 68 anak binaan.















