Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 16/07/2026 — Polres Pelabuhan Makassar memberikan penjelasan menanggapi sorotan publik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang korban. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Laporan polisi nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar
- Korban telah diperiksa dan dua saksi dimintai keterangan
- Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara masih ditunggu
- Dua orang terlapor masih berstatus terlapor, belum tersangka
- Polres Pelabuhan Makassar melakukan jemput bola ke rumah korban
Polisi Jemput Bola ke Rumah Korban
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mendatangi langsung kediaman korban dugaan penganiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah jemput bola itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya mempercepat proses penanganan perkara.
“Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai penanganan perkara ini,” kata Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, Kamis, 16/07/2026.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa korban langsung di kediamannya, meminta keterangan dari dua orang saksi, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) kepada pelapor, menunggu hasil visum, dan mempersiapkan undangan klarifikasi terhadap dua orang terlapor.
Adil menegaskan belum dilakukannya penahanan bukan berarti laporan korban dihentikan atau diabaikan.
“Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kedua orang yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Alasan Belum Ada Penahanan
Menurut Adil, laporan polisi tidak otomatis membuat seseorang langsung ditangkap atau ditahan. Adanya luka pada tubuh korban juga tidak serta-merta membuat orang yang dilaporkan otomatis dapat ditahan.
Setiap laporan pidana harus melalui proses pembuktian. Polisi wajib mencari fakta, memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan alat bukti, memperoleh keterangan medis melalui visum, serta meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.
“Penahanan merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang. Polisi tidak dapat melakukan penahanan hanya berdasarkan adanya laporan, tuduhan, desakan publik, ataupun pemberitaan media,” jelas Adil.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penahanan dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa dan harus memenuhi persyaratan undang-undang.
Visum dan Alat Bukti Lain
Penyidik memerlukan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk membantu menjelaskan jenis, letak, sifat, dan tingkat luka yang dialami korban.
Hasil visum tersebut akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pembuktian dan menentukan konstruksi hukum serta pasal yang tepat.
Selain visum, penyidik juga mempertimbangkan keterangan korban, saksi, pihak terlapor, rekaman CCTV atau video, dokumen, dan alat bukti sah lainnya.
Proses Penyelidikan Berimbang
Pemeriksaan terhadap pihak terlapor bukan berarti kepolisian meragukan korban atau berpihak kepada pihak tertentu. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang objektif, profesional, dan berimbang.
“Penyidik wajib mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan, opini publik, tekanan media, ataupun keterangan dari satu pihak saja,” tutur Adil.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, Juli 2026. Ketentuan pidana materiil yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Untuk dugaan penganiayaan biasa, Pasal 466 ayat (1) UU tersebut mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Namun, pasal yang diterapkan bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Komitmen Polres Pelabuhan Makassar
Polres Pelabuhan Makassar memastikan laporan tersebut tetap ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian menghormati hak korban untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, kepastian hukum, serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Pada saat yang sama, polisi juga wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujar Adil.
“Dengan demikian, belum ditahannya terlapor bukan berarti perkara dihentikan, diabaikan, atau tidak ditangani. Proses hukum masih berjalan dan setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.















