Hukum & PeristiwaBerita

Geng Motor di Makassar Bonceng Pacar saat Begal, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar of Sulsel Times
0
×

Geng Motor di Makassar Bonceng Pacar saat Begal, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Geng Motor di Makassar Bonceng Pacar saat Begal, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi
Geng Motor di Makassar Bonceng Pacar saat Begal, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 13/07/2026 — Polisi menangkap tujuh anggota geng motor yang membegal seorang pekerja di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, dan memotong sepeda motor korban untuk dijual sebagai besi kiloan.

Ringkasnya…
  • Tujuh pelaku ditangkap
  • Empat masih buron
  • Polsek Tamalate dan Polrestabes Makassar
  • Senin, 13 Juli 2026, Makassar
  • Pelaku dijerat Pasal 479, ancaman sembilan tahun penjara
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Pembegalan di Makassar

Peristiwa terjadi saat korban berinisial MR (36) dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Takalar.

Scroll Kebawah
Advertisement

Korban melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, setelah mengantar temannya di Jalan Gunung Latimojong.

Sekelompok geng motor mengadang laju sepeda motor korban.

Korban berusaha melarikan diri, tetapi salah satu pelaku melepaskan anak panah busur yang mengenai paha korban.

Korban terpaksa berhenti dan motornya dirampas oleh para pelaku.

Polisi Amankan Tujuh Pelaku

Laporan korban ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Tamalate bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latief, mengatakan jumlah pelaku saat kejadian sekitar sepuluh orang.

“Saat kejadian pelaku berjumlah kurang lebih sepuluh orang. Ini termasuk kelompok geng motor,” kata Abd Latief, Senin, 13/07/2026.

Polisi telah menangkap tujuh orang, sedangkan empat lainnya masih buron.

“Sekarang yang diamankan dan diproses itu ada tujuh orang. Masih ada empat orang buron,” lanjutnya.

Motor Korban Dipotong untuk Dijual Kiloan

Abd Latief mengungkapkan bahwa kendaraan hasil kejahatan tidak dijual dalam kondisi utuh.

Pelaku membongkar sepeda motor menjadi beberapa bagian untuk dijual sebagai besi kiloan.

“Jadi mereka itu rampas motor korban kemudian dia kanibal, dia potong-potong. Tujuannya, dia mau jual, mau ditimbang katanya,” bebernya.

Potongan motor dimasukkan ke dalam karung dan disiapkan untuk dijual, namun belum sempat terjual karena polisi sudah menangkap mereka.

Pelaku Bonceng Pacar saat Beraksi

Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu pelaku berboncengan dengan pacarnya saat melakukan aksi kejahatan.

Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BPN, MAS, AR, SL, S, IAB, dan MRS.

Dua pelaku berperan menyerang korban. BPN disebut sebagai pelaku yang memanah korban menggunakan busur.

IAB mengakui turut menyerang korban sebanyak tiga kali.

“IAB mengakui dan membenarkan dirinya ikut rolling bersama temannya dengan peranan dibonceng oleh R dan membawa pangka dan mata busur kemudian melepaskan ke arah korban sebanyak tiga kali,” ungkap Abd Latief.

Polisi juga menyebut salah satu buronan berinisial LA berperan membawa kabur sepeda motor korban.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Yamaha Mio M3, satu unit Honda Beat, dan potongan rangka sepeda motor korban.

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yaitu Barombong, Maccini Sombala, dan Bonto Duri.

Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 479,” tegas Abd Latief.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *