BeritaNasional

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang

Avatar of Sulsel Times
2
×

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 09/06/2026 — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Ringkasnya…
  • RUU Polri disahkan
  • Delapan pokok bahasan termasuk pengawasan, netralitas, dan usia pensiun
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang
  • Rapat di Senayan, Jakarta
  • Transformasi Polri lebih transparan dan profesional
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Seluruh Fraksi Setuju

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun 2025-2026.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Partisipasi Publik Dikedepankan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan bahwa penyusunan RUU ini telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna.

Pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum dan mengunjungi universitas di 12 provinsi.

Ahli ilmu hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan mahasiswa juga dilibatkan.

“Penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna,” kata Habiburokhman, Selasa, 09/06/2026.

Delapan Poin Perubahan

Panitia kerja bersama pemerintah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah yang mencakup 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Ada delapan pokok perubahan yang disepakati:

  • Penegasan tujuan transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas.
  • Penguatan fungsi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.
  • Jaminan netralitas dan profesional dalam tata kelola karier sumber daya manusia.
  • Penguatan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang berkualitas.
  • Pengaturan tegas anggota Polri yang bertugas di luar institusi mengacu putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Ketentuan pemberhentian dan batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi.
  • Kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan HAM.
  • Penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dampak pada Institusi Polri

Pengesahan ini diharapkan membawa transformasi Polri ke arah yang lebih modern dan akuntabel.

Aturan baru juga mempertegas pengawasan dan memastikan pelayanan publik berorientasi pada perlindungan masyarakat.

DPR menilai undang-undang ini menjadi landasan penting bagi reformasi kepolisian.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *