Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, Mei 28, 2026 — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meningkatkan pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang diduga bermuatan politik dan berpotensi menciptakan gangguan keamanan.
Instruksi tersebut dikeluarkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro setelah menerima laporan intelijen tentang pergerakan sejumlah organisasi yang terafiliasi kepentingan politik tertentu.
- Kapolda Sulsel instruksikan pantau kelompok bermuatan politik
- 148 laporan polisi, 176 tersangka, 18 perkara P21
- Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, jajaran polres 24 kabupaten/kota
- Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Mei 2026
- Penegakan hukum tegas dan perlindungan masyarakat dari gangguan keamanan
Intelijen Deteksi Pergerakan Kelompok
Kapolda meminta seluruh kapolres meningkatkan pengawasan terhadap kelompok yang diduga memecah belah persatuan bangsa.
Langkah itu diambil agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel.
“Kami mendapatkan informasi terkait pergerakan masyarakat yang berkaitan dengan politik dan berpotensi mengganggu situasi keamanan,” kata Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, Mei 28, 2026.
Jika terbukti melanggar hukum, jajaran kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan ini muncul menyusul analisis intelijen di sejumlah daerah yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dengan kepentingan politik.
Kejahatan Jalanan dan Geng Motor
Selain ancaman kelompok politik, Kapolda juga menyoroti maraknya aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang melibatkan remaja.
Hasil evaluasi kepolisian menyebut aksi tersebut tidak dikendalikan kelompok tertentu.
Kasus ini lebih dikategorikan sebagai kenakalan remaja yang berkembang menjadi tindak kriminal.
“Mereka berkumpul lalu melakukan balap liar dan tindakan lain yang akhirnya berkembang menjadi kejahatan jalanan,” ujarnya.
Ratusan Tersangka Diamankan
Selama Mei 2026, jajaran polres di Sulawesi Selatan menangkap 176 tersangka dari 148 laporan polisi.
Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian, dan penganiayaan.
Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi, yaitu 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Dari total laporan tersebut, 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebanyak 14 perkara memasuki tahap pertama pelimpahan ke kejaksaan.
Sementara 126 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.















