Viral

Kakek Mujiran Bebas Lewat Restorative Justice, Ambil Sisa Getah Karet di PTPN

Avatar of Sulsel Times
1
×

Kakek Mujiran Bebas Lewat Restorative Justice, Ambil Sisa Getah Karet di PTPN

Sebarkan artikel ini
Kakek Mujiran Bebas Lewat Restorative Justice, Ambil Sisa Getah Karet di PTPN
Kakek Mujiran Bebas Lewat Restorative Justice, Ambil Sisa Getah Karet di PTPN
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Lampung, Selasa, Mei 26, 2026 — Kakek Mujiran (74) yang dipenjara karena mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN I Regional VII kini bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Ringkasnya…
  • Kakek Mujiran divonis penjara
  • Ambil sisa getah karet di kebun PTPN
  • PTPN I Regional VII
  • Lampung Selatan
  • Bebas lewat restorative justice
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kronologi Kasus Kakek Mujiran

Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN.

Dalam dakwaan jaksa, ia disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual.

Getah itu rencananya akan diambil oleh rekannya, Nur Wahid, menggunakan sepeda motor.

Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.

Langkah Restorative Justice oleh PTPN

Manajemen PTPN I menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria,” ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, Selasa, Mei 26, 2026.

PTPN I mengatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar.

Proses restorative justice berjalan bersamaan dengan pemberitaan yang lebih dulu tersebar.

Arahan Kepala BP BUMN dan Danantara

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *