Sulseltimes.com, Yogyakarta, Sabtu, Mei 23, 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun model bisnis tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) untuk diterapkan di Indonesia.
- OJK godok tokenisasi Real World Asset untuk kripto dengan underlying aset nyata
- Lebih dari 21 juta akun kripto di Indonesia, pajak capai Rp1,7 triliun
- Djoko Kurnijanto dan Adi Budiarso, pejabat OJK
- Yogyakarta, Sabtu, Mei 23, 2026
- Mendorong inklusi keuangan syariah dan likuiditas bisnis melalui tokenisasi aset riil
Skema ini memungkinkan masyarakat memperdagangkan aset kripto yang memiliki underlying aset riil.
Produk ini disebut sejalan dengan Fatwa MUI sehingga dapat mendorong inklusi keuangan syariah.
Tokenisasi RWA oleh OJK
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengatakan pihaknya ingin menggabungkan tingginya adopsi kripto dengan pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA).
“Ketika ada persetujuan ini, harapannya adalah penerbit dari token Real World Asset ini pun akan dibeli oleh teman-teman semua yang ada di sini. Artinya yang dibeli tidak koin yang kita tidak tahu asal dari mana, dan tidak tahu underlying-nya apa,” ungkap Djoko dalam Educational Class (Educlass) di Jogja Financial Festival, Yogyakarta, Sabtu, Mei 23, 2026.
Dalam diskusi bertajuk New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, Djoko menjelaskan tokenisasi Real World Asset merupakan penerbitan token yang memiliki underlying aset riil.
Underlying tersebut bisa berupa emas, proyek, properti, surat berharga, hingga kekayaan intelektual yang ditokenisasi.
Ia mencontohkan perusahaan yang memiliki tambang emas di Indonesia tidak hanya bisa menjual emas secara konvensional, tetapi juga dapat melakukan tokenisasi atas aset tersebut.
Token itu kemudian bisa dijual di pasar perdana untuk menghimpun dana sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
“Maka itulah yang nantinya dapat mendatangkan manfaat buat pelaku bisnis di Indonesia. Dia bisa memperoleh tambahan likuiditas. Ketika dia punya emas, tapi dia gak bisa ngapain-ngapain, sekarang dia bisa lakukan tokenisasi, dan dengan tokenisasi itu dia memperoleh inflow,” jelas Djoko, Sabtu, Mei 23, 2026.
Djoko menambahkan tokenisasi aset juga berkaitan dengan aspek syariah.
Ia merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena alat pembayaran yang sah adalah rupiah.
Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan tanpa underlying yang jelas dinilai tidak diperbolehkan.
Namun, token yang memiliki underlying aset nyata melalui skema tokenisasi dinilai dapat diperdagangkan dan membuka peluang bagi pengembangan instrumen berbasis syariah.
Dalam acara yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengungkapkan jumlah masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto telah menembus lebih dari 21 juta akun dan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
“Kalau kita lihat aset yang dapat diperdagangkan dari 2023 sampai 2026 bukan menurun tapi meningkat. Dari 501 sekarang menjadi sekitar 1.464 aset,” ujarnya, Sabtu, Mei 23, 2026.
Ia menambahkan tingginya transaksi aset kripto juga mulai memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Penerimaan pajak dari transaksi kripto disebut telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Tokenisasi RWA dinilai mampu mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia karena produk ini memiliki underlying aset nyata yang sesuai fatwa MUI.
Bagi pelaku bisnis, skema ini membuka peluang memperoleh tambahan likuiditas dengan menjual token berbasis aset riil seperti emas atau properti.
Dari sisi penerimaan negara, pertumbuhan transaksi aset kripto yang mencapai lebih dari 21 juta akun turut berkontribusi pada pajak sebesar Rp1,7 triliun.
OJK optimistis tokenisasi RWA dapat menjadi solusi kripto yang lebih transparan dan sesuai prinsip syariah di Indonesia.















