Sulseltimes.com – Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial JU (56) ditangkap pihak kepolisian setelah viral di media sosial karena menyerobot antrean di SPBU dan menusuk seorang kru bus Damri di SPBU Nunyai, Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/2/2025) pukul 16.00 WIB ini sempat menghebohkan masyarakat setelah rekaman video kejadian beredar luas.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berjaket hitam menodongkan pisau ke arah seorang kondektur bus Damri yang mengenakan seragam putih.
Cekcok terjadi di antara keduanya, hingga akhirnya pelaku menghunuskan senjata tajam dan melukai korban.
Aksi tersebut langsung dilerai oleh warga sekitar, mencegah pelaku melakukan penyerangan lebih lanjut.
“Benar, kejadiannya Minggu kemarin. Pelaku sudah diamankan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, Rabu (12/2/2025).
Kronologi Insiden Penusukan di SPBU

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video, insiden bermula saat pelaku, JU (56), seorang pengusaha asal Lampung Tengah, menyerobot antrean pengisian BBM di SPBU Nunyai.
Saat itu, kondektur bus Damri, Arif Hakim (28), yang bertugas bersama sopirnya, Harjulian, menegur pelaku agar mengikuti antrean sesuai urutan.
Tidak terima ditegur, pelaku langsung marah dan terjadi adu mulut.
Pelaku yang tersulut emosi tiba-tiba mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban.
Arif mengalami 8 luka tusukan, dengan rincian 6 luka di tangan dan 2 luka di dada, sementara sopirnya, Harjulian, mengalami luka lebam di wajah akibat pemukulan oleh pelaku.
“Kami sudah melakukan pelaporan dan visum. Diharapkan pelaku segera ditangkap,” ujar Manager Usaha Damri Lampung, Rianto Silitonga, Senin (10/2/2025).
Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Sementara itu, korban yang terluka sempat menghubungi rekannya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penganiayaan ini.
Setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai JU (56), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap di kediamannya dan saat ini telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Ari Efra Hanisa.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif lebih dalam terkait insiden ini.
Kondisi Korban dan Tindakan Damri
Korban Arif Hakim yang mengalami luka tusuk telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, pihak Damri Lampung melalui Manager Usaha, Rianto Silitonga, mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.
“Kami berharap pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Rianto.
Selain itu, Damri Lampung juga meminta perlindungan lebih bagi para kru bus yang bertugas, terutama di lokasi-lokasi yang rawan kejadian serupa.
Respons Publik dan Viral di Media Sosial
Video kejadian yang viral di berbagai media sosial, termasuk Instagram dan Twitter, menuai banyak kecaman dari masyarakat.
Warganet mengutuk tindakan pelaku yang dinilai arogan dan tidak pantas dilakukan hanya karena masalah antrean BBM.
“Serobot antrean saja sudah salah, malah pakai senjata tajam segala. Hukum berat orang seperti ini,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Banyak pengguna media sosial yang berharap agar pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polisi Tegaskan Kasus Diproses Sesuai Hukum
Polda Lampung memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum tanpa ada intervensi pihak mana pun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan berat.
“Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Yuni.
Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Insiden penganiayaan di SPBU Nunyai, Bandar Lampung, yang melibatkan pengemudi Pajero berinisial JU (56) telah mencoreng ketertiban umum dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Berawal dari tindakan arogan menyerobot antrean, pelaku malah melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap kru bus Damri yang hanya menjalankan tugasnya.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menanti keadilan bagi korban agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam kondisi antrean yang sering memicu konflik di SPBU.