Sulseltimes.com, Langkat, Jumat, 14/08/2026 — Seorang wanita berinisial J mendatangi resepsi pernikahan suaminya LI yang menikah dengan perempuan lain, didampingi kuasa hukum dan personel kepolisian dengan mengklaim masih berstatus istri sah tanpa putusan cerai.
- Istri pertama mendatangi resepsi pernikahan suami ke-2
- Status pernikahan pertama belum ada putusan pengadilan
- Kuasa hukum Leo Fernando Zai dan Polres Langkat
- Desa Kepala Sungai, Langkat, Sumatera Utara
- Laporan polisi diajukan dugaan poligami tanpa izin
Kejadian itu terjadi di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kedatangan J bersama tim hukum sontak menarik perhatian tamu undangan dan memicu keributan di lokasi.
Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @leofernando00 milik Leo Fernando Zai, S.H., kuasa hukum J. Dalam rekaman terlihat J mendatangi acara resepsi bersama pengacara dan sejumlah anggota kepolisian.
Kuasa Hukum Tegaskan Status Istri Sah
Leo Fernando Zai menegaskan bahwa kliennya masih memiliki buku nikah dan belum ada putusan pengadilan agama yang mengakhiri pernikahan dengan LI. “Ini adalah kakak saya yang statusnya ini masih sebagai istri sah daripada si yang menikah,” kata Leo Fernando Zai, Kuasa Hukum J, Jumat, 14/08/2026.
Ia menambahkan bahwa LI diduga tidak lagi memberikan nafkah kepada J. “Buku nikah ada, istri tidak dibiayai,” tulisnya dalam keterangan unggahan video tersebut.
Akad Nikah Kedua Diduga Tanpa Persetujuan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, LI sebelumnya melangsungkan akad nikah dengan AN di kawasan Medan Marelan. Beberapa bulan kemudian keduanya menggelar resepsi di Langkat.
Pernikahan kedua tersebut diduga berlangsung tanpa persetujuan J. Atas nama kliennya, Leo Fernando Zai telah melaporkan LI ke Polres Langkat dugaan melanggar ketentuan pernikahan.
Polres Langkat mengonfirmasi telah menerima laporan dari J dan saat ini sedang mendalami perkara dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan dokumen bukti terkait status pernikahan kedua tersebut.
Dugaan Playing Victim Keluarga Mempelai
Kuasa hukum J juga menilai sikap keluarga kedua mempelai seolah-olah menempatkan diri sebagai korban. “Ibu-ibu atau kerabat dari kedua mempelai merasa pelakor dan suami klien kami tidak bersalah (playing victim),” tulis Leo Fernando Zai dalam keterangan unggahannya.
Persoalan ini kini sepenuhnya berada di ranah hukum menunggu proses penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.















