Bisnis

Sufmi Dasco: Aturan Bursa Mineral Menunggu Pembahasan Pemerintah dan OJK

Avatar of Sulsel Times
0
×

Sufmi Dasco: Aturan Bursa Mineral Menunggu Pembahasan Pemerintah dan OJK

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco: Aturan Bursa Mineral Menunggu Pembahasan Pemerintah dan OJK
Sufmi Dasco: Aturan Bursa Mineral Menunggu Pembahasan Pemerintah dan OJK
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 14/08/2026 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penyusunan aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menunggu pembahasan bersama pemerintah dan OJK dengan target penyelesaian tahun ini.

Ringkasnya…
  • Penyusunan aturan Bursa Mineral menunggu pembahasan pemerintah dan OJK
  • Target penyelesaian aturan tahun 2026
  • Sufmi Dasco Ahmad dan Mukhamad Misbakhun
  • Jakarta
  • Mendorong transparansi dan hilirisasi mineral
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka suara terkait penyusunan aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ia menegaskan proses tersebut menunggu inisiatif pembahasan bersama antara pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Scroll Kebawah
Advertisement

“Ya tinggal kan itu nanti tinggal dari pemerintah kemudian minta rapat dengan kita nanti kita tinggal apa namanya tanya apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, Jumat, 14/08/2026.

Ia menambahkan setelah rapat tersebut mekanisme baru dapat ditetapkan. Dasco menargetkan penyelesaian aturan ini pada tahun ini. “Kalau kemudian tidak terlalu banyak dan tidak terlalu krusial bisa cepat,” tambahnya.

Kewenangan Bappebti Pindah ke Bursa Mineral

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti sisi teknis persiapan. Ia menyatakan infrastruktur dan daftar mineral yang diperdagangkan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

“Ya, nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, Jumat, 14/08/2026.

Menurutnya, kewenangan pengawasan yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dialihkan ke Bursa Mineral sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK Siapkan Infrastruktur dan Peraturan Turunan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan akan ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

“Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat, 14/08/2026.

OJK menargetkan bursa mulai beroperasi sesuai mandat UU P2SK. Kehadiran bursa ini diharapkan mendorong efisiensi, transparansi pasar, manajemen risiko, serta akses pembiayaan. Jangka panjang, bursa ini diproyeksikan menjadi pusat perdagangan dan referensi harga tingkat regional dan global guna mendukung hilirisasi mineral.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *