Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 05/10/2026 — OJK menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelemahan IHSG pada tahun 2026.
- OJK mengaitkan pelemahan IHSG dengan kombinasi faktor global dan domestik
- Faktor global meliputi ketidakpastian geopolitik, tekanan harga komoditas, inflasi, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia serta kenaikan suku bunga
- Faktor domestik mencakup dinamika kebijakan dan implementasinya yang memengaruhi perhatian investor serta strategi investasi asing
- OJK dan SRO akan memperkuat transparansi tata kelola dan pendalaman pasar untuk meningkatkan kepercayaan investor
- OJK telah menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp112 miliar kepada ratusan pihak dan menyempurnakan mekanisme perdagangan
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan bahwa pelemahan IHSG dipengaruhi oleh berbagai faktor kombinasi global dan domestik.
“Hal itu dipengaruhi berbagai faktor kombinasi global dan domestik, ketidakpastian geopolitik, komoditas harga, dan inflasi naik. Selain itu ada pelambatan pertumbuhan ekonomi global dan arah suku bunga global yang meningkat, higher for longer itu jadi tekanan ke rupiah, dan perubahan strategi investor asing dan mempengaruhi pasar modal,” kata Hasan Fawzi, Senin, 05/10/2026.
Faktor yang memengaruhi pelemahan IHSG
Faktor global meliputi ketidakpastian geopolitik, tekanan harga komoditas, inflasi, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
Kenaikan suku bunga global yang berkelanjutan memberi tekanan pada rupiah dan mengubah strategi investor asing, sehingga berdampak pada pasar modal.
Di dalam negeri, dinamika kebijakan dan implementasinya memengaruhi perhatian investor serta penilaian indeks global.
Upaya OJK meningkatkan kepercayaan investor
OJK optimistis pemulihan pasar domestik akan berlanjut, dengan IHSG membalikkan penurunan dari titik terendah sebelumnya.
OJK bersama SRO akan terus memperkuat transparansi tata kelola dan upaya pendalaman pasar untuk tingkatkan kepercayaan investor, baik lokal maupun asing, ritel maupun institusi.
Regulator telah menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp112 miliar kepada ratusan pihak hingga akhir tahun.
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan sejumlah mekanisme perdagangan, termasuk penyesuaian batas minimum harga saham.
Hasan mengungkapkan OJK telah menegakkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK).
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







