Sulseltimes.com, Makassar, Senin, Mei 18, 2026 — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berkali-kali melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan setelah teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan.
Belum ada data jumlah lapak yang ditertibkan.
- PKL ditertibkan karena pelanggaran berulang
- Penertiban oleh Pemerintah Kecamatan Tallo
- Tidak ada korban atau kerusakan
- Lokasi di Kecamatan Tallo, Makassar
- Penertiban untuk menegakkan peraturan daerah
Penertiban PKL sebagai Langkah Tegas
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari operasi ketertiban yang rutin dilakukan.
“Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, namun masih ada yang melanggar, sehingga penertiban ini terpaksa dilakukan,” demikian pernyataan dari Pemerintah Kecamatan Tallo.
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota.
Kronologi dan Implikasi Penertiban
Penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Tallo yang sering dijadikan lokasi PKL liar.
Petugas dari Satpol PP dan Kecamatan turun ke lapangan untuk membongkar lapak yang tidak sesuai peruntukan.
PKL yang ditertibkan sebelumnya telah mendapat surat peringatan.
Implikasi dari penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong PKL untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Penertiban PKL di Tallo merupakan langkah penting dalam penegakan peraturan daerah. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, tindakan ini diperlukan untuk ketertiban bersama.
Pemerintah Kecamatan Tallo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan.














