Berita

Pemkab Jeneponto Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Ini Syarat Lengkapnya

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemkab Jeneponto Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Ini Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Pemkab Jeneponto Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Ini Syarat Lengkapnya
Pemkab Jeneponto Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Ini Syarat Lengkapnya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 02/07/2026 — Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi membuka Seleksi Terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan persyaratan ketat dan pendaftaran mulai Kamis, 2 Juli 2026.

Ringkasnya…
  • Fakta: Pemkab Jeneponto buka seleksi Sekda
  • Data: Golongan minimal IV/b, S1, usia maksimal 56/58 tahun
  • Instansi: BKPSDM Jeneponto
  • Waktu: pendaftaran mulai 2 Juli 2026
  • Dampak: pengisian jabatan definitif secara kompetitif dan akuntabel
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Juli 2026

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Zulkasmin Sila, membenarkan pembukaan seleksi tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Pembukaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah dibuka mulai tanggal 2 Juli hingga [TANGGAL],” ujar Zulkasmin, Kamis, 02/07/2026.

Ia menjelaskan proses seleksi akan melalui beberapa tahapan ketat guna menjaring figur terbaik yang memenuhi kualifikasi kepemimpinan daerah.

Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi berkas peserta.

“Selanjutnya setelah selesai pendaftaran akan diumumkan yang lolos seleksi Administrasi,” jelasnya.

Persyaratan dan Tahapan Seleksi

Berdasarkan surat Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 800.1.2.6/017/PANSEL-JPTP/2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar.

Pelamar harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Pangkat minimal yang dimiliki adalah Pembina (Golongan IV/b). Pelamar harus sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Jabatan Fungsional (JF) Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, diutamakan Pasca Sarjana.

Batas usia paling tinggi saat ditetapkan pengangkatannya adalah 56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya, dan 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP.

Semua unsur dalam penilaian prestasi kerja atau e-Kinerja BKN sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Persyaratan lain adalah menyerahkan LHKPN atau LHKASN Tahun 2026 (Periodik Tahun 2025) serta SPT atau Pajak Tahun 2025.

Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau BNN.

Proses Seleksi yang Ketat

Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dokumen, tahapan berikutnya akan dipusatkan di tingkat provinsi.

“Selanjutnya yang lolos seleksi administrasi akan melakukan penilaian rekam jejak, tes wawancara, assessment, dan Penilaian Makalah yang akan dilaksanakan di UPT Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkas Zulkasmin.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengundang seluruh ASN di lingkungannya maupun regional yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *