Bisnis

Pemerintah Seragamkan Tiga Jenis Biaya E-commerce: Pendaftaran, Layanan, Promosi

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemerintah Seragamkan Tiga Jenis Biaya E-commerce: Pendaftaran, Layanan, Promosi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Seragamkan Tiga Jenis Biaya E-commerce: Pendaftaran, Layanan, Promosi
Pemerintah Seragamkan Tiga Jenis Biaya E-commerce: Pendaftaran, Layanan, Promosi. Doc ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, Mei 19, 2026 — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan Kementeriannya telah merampungkan peraturan perlindungan dan peningkatan daya saing ekosistem ekonomi digital. Aturan ini akan menyeragamkan istilah komponen biaya yang selama ini berbeda di setiap platform e-commerce.

“Sekarang sedang dalam tahap menunggu diundangkan di Kementerian Sekretaris Negara,” kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, Mei 19, 2026.

Politikus Golkar itu menjelaskan, Peraturan Menteri tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing tersebut akan mengatur ketentuan antara platform lokapasar dan penjual.

Ringkasnya…
  • Peraturan perlindungan e-commerce rampung
  • Tiga kategori biaya: pendaftaran, layanan, promosi
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman
  • Pengumuman di Kompleks Parlemen, Selasa
  • Tujuan seragamkan istilah kurangi kebingungan pelaku UMKM
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemerintah Rampungkan Aturan Ekosistem Digital

Maman mengatakan, saat ini setiap lokapasar memiliki nomenklatur biaya platform yang berbeda-beda. Hal itu membuat pelaku UMKM kerap kebingungan karena seolah-olah biaya yang dikenakan banyak.

“Padahal, itu hanya perbedaan istilah,” ujarnya.

Pemerintah akan mewajibkan semua platform e-commerce menggunakan tiga istilah resmi, biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat dengan mudah membandingkan biaya antarplatform.

Tiga Istilah Biaya Diseragamkan

Biaya pendaftaran mencakup biaya verifikasi dan registrasi akun penjual. Biaya layanan meliputi biaya penggunaan fitur platform seperti pengelolaan toko, pembayaran, dan kurir.

Sementara biaya promosi adalah biaya untuk iklan dan peningkatan visibilitas produk.

“Ke depannya, tidak akan ada lagi istilah biaya admin, biaya transaksi, atau biaya lain yang tumpang tindih. Semua sudah disederhanakan,” tegas Maman.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan daya saing UMKM di era digital. Dengan istilah yang seragam, pelaku usaha dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih baik.

Pemerintah juga akan terus mengawasi implementasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *