Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 14/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan pengawasan terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak berubah meski proses demutualisasi berlangsung.
- OJK tegaskan pengawasan BEI tak berubah pasca demutualisasi
- Friderica Widyasari Dewi: independensi bursa tetap dijaga
- Demutualisasi ditujukan memperkuat kelembagaan dan daya saing
- Struktur kepemilikan baru melibatkan Kemenkeu BI dan Danantara
- Pemisahan kepemilikan dan hak akses trading diminimalkan konflik kepentingan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan demutualisasi BEI merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
“Dalam pelaksanaan demutualisasi ini termasuk apabila saham bursa efek dimiliki oleh pihak lain seperti Kementerian Keuangan Bank Indonesia dan Danantara seperti yang disebut di dalam undang-undang tentunya satu hal yang juga menjadi concern kita semua adalah independensi bursa efek akan tetap menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama,” kata Friderica Ketua Dewan Komisioner OJK Jumat 14/08/2026.
Ia menegaskan perubahan struktur kepemilikan bursa melalui demutualisasi tidak akan mengubah posisi OJK sebagai regulator pasar modal.
“Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek,” ujarnya.
Friderica mengatakan OJK akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut juga akan tetap mengedepankan stabilitas dan integritas pasar termasuk perlindungan investor terutama investor ritel dan investor minoritas.
Demutualisasi Perkuat Kelembagaan BEI
Di sisi lain OJK melihat demutualisasi dapat memberikan ruang lebih luas bagi BEI untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Melalui demutualisasi bursa diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan mekanisme operasional kondisi keuangan infrastruktur perdagangan serta berbagai infrastruktur pendukung.
Penguatan kelembagaan tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan kapasitas dan sumber daya teknologi BEI sehingga bursa dinilai dapat memiliki ketahanan operasional yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko terutama terkait keandalan keamanan dan kesinambungan infrastruktur perdagangan.
Selain itu demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses BEI terhadap sumber permodalan memperkuat daya saing serta mempercepat penerapan praktik terbaik global.
Salah satu prinsip utama dalam demutualisasi adalah adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa efek dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa.
Menurut Friderica pemisahan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola meningkatkan profesionalisme dan objektivitas dalam pengambilan keputusan serta meminimalkan potensi konflik kepentingan.
“Jadi ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola governance dan manajemen risiko,” kata Friderica.
Dengan berbagai perubahan tersebut OJK berharap integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia semakin meningkat sementara independensi BEI tetap terjaga meskipun struktur kepemilikannya berubah.







