Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan memblokir 38.796 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas judi daring.
- OJK meminta bank memblokir 38.796 rekening terkait judi daring
- Bank diminta melakukan enhanced due diligence terhadap nasabah terkait
- Penelusuran diperluas ke rekening lain dengan NIK yang sama
- Langkah dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital
- Pemblokiran rekening tidak serta-merta menetapkan pemiliknya bersalah secara pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank juga diminta melakukan enhanced due diligence atau uji tuntas lanjutan terhadap nasabah yang terkait dengan data tersebut.
Selain memblokir rekening yang dilaporkan, bank diarahkan menelusuri rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang sama. Langkah ini bertujuan mencegah pemindahan aktivitas ke rekening lain.
Penguatan pengawasan perbankan
Kebijakan itu melanjutkan langkah OJK dalam meminta bank memblokir rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pemetaan hubungan antarrekening.
Dalam publikasi resmi sebelumnya, OJK juga menekankan tiga langkah: pemblokiran rekening, uji tuntas lanjutan, dan penutupan rekening lain yang dimiliki nasabah terkait setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Angka pemblokiran dapat berubah seiring pembaruan data dan hasil verifikasi. Pemblokiran administratif juga tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan bersalah; penetapan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.











