Bisnis

OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terkait Judi Daring

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Terkait Judi Daring

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengawasan rekening yang diduga terkait judi daring
Ilustrasi pengawasan rekening perbankan. Sumber: CNBC Indonesia.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan memblokir 38.796 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas judi daring.

Ringkasnya…
  • OJK meminta bank memblokir 38.796 rekening terkait judi daring
  • Bank diminta melakukan enhanced due diligence terhadap nasabah terkait
  • Penelusuran diperluas ke rekening lain dengan NIK yang sama
  • Langkah dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Pemblokiran rekening tidak serta-merta menetapkan pemiliknya bersalah secara pidana
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank juga diminta melakukan enhanced due diligence atau uji tuntas lanjutan terhadap nasabah yang terkait dengan data tersebut.

Scroll Kebawah
Advertisement

Selain memblokir rekening yang dilaporkan, bank diarahkan menelusuri rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang sama. Langkah ini bertujuan mencegah pemindahan aktivitas ke rekening lain.

Penguatan pengawasan perbankan

Kebijakan itu melanjutkan langkah OJK dalam meminta bank memblokir rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pemetaan hubungan antarrekening.

Dalam publikasi resmi sebelumnya, OJK juga menekankan tiga langkah: pemblokiran rekening, uji tuntas lanjutan, dan penutupan rekening lain yang dimiliki nasabah terkait setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Angka pemblokiran dapat berubah seiring pembaruan data dan hasil verifikasi. Pemblokiran administratif juga tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan bersalah; penetapan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *