Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 14/07/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening judi online (judol) terus bertambah meski sudah diblokir ribuan. OJK bersama perbankan menyiapkan sistem blacklist dan integrasi data untuk memperkuat pemberantasan.
- 32 ribu rekening diblokir
- Sistem blacklist dan integrasi data
- Dian Ediana Rae, Hery Gunardi
- Jakarta, 14 Juli 2026
- Pelaku judol terancam tidak bisa akses perbankan
OJK Ungkap Penyebab Rekening Judol Terus Bertambah
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertambahan rekening judol menjadi perhatian bersama.
Hingga kini, sekitar 32 ribu rekening sudah diblokir.
Dian menjelaskan ada beberapa langkah untuk memperkuat pemberantasan judol.
Pertama, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan membangun kolaborasi yang lebih erat.
Kedua, membangun sistem terintegrasi antar lembaga dan industri perbankan yang menyediakan informasi rekening judol.
“Sehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa, 14/07/2026.
Dian juga menyoroti praktik jual beli rekening yang dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat.
OJK sedang membangun sistem yang bisa menampung berbagai laporan terkait pelaku judol.
“Nah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal,” papar Dian.
Ia menambahkan, saat ini banyak orang membutuhkan layanan perbankan dan sistem pembayaran.
Orang yang masuk blacklist dalam sistem tersebut tidak akan bisa masuk ke sistem perbankan.
“Karena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius,” tegas Dian.
Perbankan Siap Deteksi Rekening Anomali
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menyatakan industri perbankan akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Hery menyampaikan pertambahan pelaku judol terjadi karena kegiatan judol memiliki situs, rekening bank, dan nomor telepon.
Terkait rekening perbankan, perbankan akan sungguh-sungguh memperhatikan rekening bank dengan sistem Fraud Detection System (FDS).
“Cara melihatnya adalah rekening yang anomali. Kalau misalnya jumlahnya kecil-kecil, ya itu ke rekening itu terus misalnya itu artinya ada sesuatu yang perlu di-suspect, dicurigai dan itu kita akan blokir kalau memang kita sudah tahu itu adalah rekening yang memang harus kita waspadai,” jelas Hery yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan sistem blacklist dan FDS, OJK berharap pemberantasan judol bisa semakin efektif.












