Berita

Judi Online Merajalela DPR Minta Regulasi SIM Card Diperketat

Avatar of sulseltimes
1
×

Judi Online Merajalela DPR Minta Regulasi SIM Card Diperketat

Sebarkan artikel ini
Judi Online Merajalela DPR Minta Regulasi SIM Card Diperketat
Foto Sumail Abdullah Anggota DPR RI (doc ist)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk segera menyusun strategi deteksi dan mitigasi guna memberantas maraknya praktik judi online.

Salah satu langkah yang dianggap efektif adalah memperketat regulasi penjualan kartu SIM prabayar, yang selama ini dinilai menjadi celah bagi pelaku judi online untuk beroperasi tanpa hambatan.

Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, menyatakan bahwa kemudahan mendapatkan kartu SIM prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online.

Menurutnya, hal ini memungkinkan penyalahgunaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk kepentingan ilegal.

“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu atau identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online,” ujar Sumail dalam keterangan resminya, Rabu (29/01).

Ia menegaskan bahwa jika sistem registrasi kartu SIM prabayar diperketat, maka persoalan judi online dapat diminimalkan.

“Saya yakin jika kartu SIM prabayar ditertibkan agar tidak disalahgunakan untuk perjudian online, permasalahan ini akan segera selesai,” ungkapnya.

Sumail juga menyoroti peran operator telekomunikasi yang dinilai masih mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dari peredaran kartu SIM prabayar yang tidak terkontrol.

“Untuk memberantas judi online, tertibkan kartu SIM prabayar. Saya yakin ini akan hilang, hanya masalahnya operator mengejar keuntungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, juga menyatakan bahwa pemerintah perlu memperketat registrasi kartu SIM sebagai upaya menekan judi online.

Ia menilai bahwa banyak pelaku judi online memanfaatkan SIM card dengan data palsu untuk membuat akun, sehingga menyulitkan aparat untuk melacak aktivitas ilegal tersebut.

“Selama ini pemerintah sudah bagus memblokir dan menutup situs judi online. Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang digunakan ini didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid,” ujarnya.

Frederik menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan pembatasan jumlah SIM card yang dapat dimiliki seseorang, yakni maksimal dua untuk layanan prabayar.

“Jika data SIM card tertib dan sesuai identitas perorangan, kita bisa meminimalisasi tidak hanya judi online, tapi juga penipuan dan pemerasan,” jelasnya.

DPR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperketat regulasi penjualan kartu SIM prabayar sebagai bagian dari strategi nasional dalam memerangi judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *