Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 10/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji regulasi khusus untuk skema wakaf saham Masjid Istiqlal guna memastikan transparansi dan tata kelola yang baik.
- OJK mengkaji regulasi khusus wakaf saham Istiqlal
- Potensi wakaf nasional Rp181 triliun per tahun
- Hasan Fawzi OJK dan Jeffrey Hendrik BEI
- Pembahasan internal OJK dan ekosistem BEI
- Perluas akses wakaf produktif via pasar modal
Hal ini disampaikan seiring masuknya Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme wakaf dan sedekah saham. Potensi wakaf nasional diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan skema tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. OJK akan menelaah aspek pengelolaan dana serta menentukan sektor pengawasan yang relevan apabila diperlukan landasan regulasi khusus.
“Nanti kami tentu akan mengeluarkan pengaturan khusus terkait dengan hal ini pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Senin, 10/08/2026.
Filantropi Islam Sudah Berjalan di Ekosistem Pasar Modal Syariah
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menambahkan konsep filantropi Islam berbasis pasar modal sejatinya telah beroperasi melalui sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah. Investor selama ini sudah dapat menyalurkan dana wakaf maupun sedekah melalui ekosistem tersebut.
BEI telah memperkenalkan program ini dalam pertemuan manajer investasi dengan Masjid Istiqlal pada ajang Capital Market Expo Indonesia. Dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi.
“Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, Senin, 10/08/2026.
Ia menjelaskan instrumen yang digunakan tidak terbatas pada dana tunai. Wakaf dapat disalurkan dalam bentuk saham, reksa dana, maupun dana yang kemudian dikelola oleh manajer investasi sesuai prinsip syariah.
Program Diluncurkan Akhir 2025, Targetkan Kesenjangan Potensi Wakaf
Program Wakaf Saham Istiqlal diluncurkan Desember 2025 oleh PT Majoris Asset Management bersama Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Peluncuran dibuka oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar sebagai bentuk dukungan penguatan peran wakaf.
Inisiatif ini mengintegrasikan prinsip syariah dengan mekanisme pasar modal untuk memperluas akses masyarakat berwakaf melalui kampanye “Yuk Wakaf Saham”. Kerja sama tersebut ditandatangani Oktober 2025.
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, nilai wakaf uang yang terkumpul baru sekitar Rp3,5 triliun, jauh di bawah potensi nasional Rp181 triliun per tahun. Program ini menjadi bagian dari upaya pengembangan wakaf dan keuangan syariah nasional.















