Bisnis

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 17/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), atas dugaan pelanggaran Pasar Modal.

Ringkasnya…
  • OJK denda tiga emiten total Rp2,1 triliun
  • DSSA dimintai Rp1,5 triliun
  • BREN dimintai Rp500 miliar
  • CUAN dimintai Rp100 miliar
  • Pelanggaran meliputi manipulasi pasar dan penyimpangan IPO
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pemeriksaan Terhadap Tiga Emitting

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap transaksi perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal dan Penyelenggaraannya (UUPM/UUPPSK), serta proses penawaran umum (IPO) BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksas saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

OJK juga memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Temuan Manipulasi Pasar dan Penyimpangan IPO

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik ini dijalankan secara terencana dan terstruktur hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” tegasnya.

Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK mendapati bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti.

OJK juga mengidentifikasi adanya tindakan penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi terbatas.

Selain itu, OJK mendapati adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

  • DSSA: Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta)
  • BREN: Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta)
  • CUAN: Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta)

Penetapan sanksi ini menjadi salah satu denda terbesar yang pernah diberikan OJK terhadap emiten dalam sejarah pasar modal Indonesia.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *