Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — OJK mengungkap manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menuntun keuntungan tak sah mencapai Rp5,07 miliar.
- OJK mengungkap manipulação perdagangan saham PT PANR yang menghasilkan keuntungan tak sah Rp5,07 miliar
- Manipulasi melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait
- Tiga pihak—Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia—diidentifikasi sebagai pelanggar
- OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tak sah
- Melani dan Upita Amalia dihukum dengan larangan aktivitas di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun
Manipulasi Perdagangan Saham PT PANR
Manipulasi melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait, dan tiga pihak—Satrijanto Tirtawisata, Melani, serta Upita Amalia—diidentifikasi sebagai pelanggar.
OJK menghitung keuntungan tak sah sebesar Rp5.073.291.914, sekitar Rp5,07 miliar, dan memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tersebut.
Sanksi dan Langkah Lanjutan OJK
Melani dan Upita Amalia dikenakan larangan melakukan aktivitas di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
OJK memerintahkan penutupan rekening efek atas nama 18 rekening yang terkait dengan 18 pihak, meliputi 18 individu yang disebutkan dalam laporan.
Pelanggaran melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah.
OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan transaksi efek dan menindak praktik manipulasi pasar untuk melindungi investor serta menjaga integritas pasar.














