BeritaWajo

Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun Berbuah Hasil Gemilang Lima Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Resmi Ditahan

Avatar of sulseltimes
0
×

Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun Berbuah Hasil Gemilang Lima Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun Berbuah Hasil Gemilang Lima Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Resmi Ditahan
Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun Berbuah Hasil Gemilang Lima Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Resmi Ditahan (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Wajo — Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun layak mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat Sulawesi Selatan.

Melalui kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil mengungkap dan menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait indikasi fraud Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN (bank pelat merah) di Kabupaten Wajo.

Penetapan itu dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, setelah tim penyidik di bawah arahan Andi Usama Harun mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Kejari Wajo dalam memberantas korupsi di daerah, sekaligus menegaskan kinerja maksimal Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, dalam memimpin jalannya penyidikan.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang yang terdiri dari dua mantri bank, masing-masing berinisial M dan K, serta tiga calo berinisial S, N, dan A, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang selama 20 hari ke depan.

Proses Penyidikan Mendalam sejak November 2024

Press rilis kejari wajo tersangka kasus KUR BRI fiktif Sengkang Wajo
Press rilis kejari wajo tersangka kasus KUR BRI fiktif Sengkang Wajo (doc ist).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak didapat secara instan.

Sejak November 2024, Kejari Wajo telah memulai proses penyelidikan terhadap indikasi korupsi di lingkup Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, dan analisis data keuangan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup kuat pada Desember 2024.

Perkembangan penyidikan pun terus berlanjut, hingga pada Januari 2025 terungkap adanya dua tersangka tambahan selain tiga orang yang sudah teridentifikasi terlebih dahulu.

Hal ini membuktikan betapa seriusnya kinerja Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, beserta jajarannya dalam menuntaskan kasus ini.

Keberhasilan tersebut terwujud melalui serangkaian koordinasi dan kerja sama intensif antara jaksa, penyidik, ahli keuangan, serta para saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Modus Fraud Kredit Tempilan

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun beserta tim menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik kredit tempilan.

Modus operandi ini umumnya dilakukan dengan cara mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain tanpa prosedur pengajuan yang benar. Berikut rincian perannya:

  1. M dan K (Mantri Bank BUMN)
    • Seharusnya bertanggung jawab melakukan survei lapangan, analisis kelayakan usaha, serta verifikasi dokumen.
    • Diduga menyetujui pencairan kredit tanpa melalui tahapan standar, sehingga memungkinkan pengajuan kredit fiktif lolos tanpa hambatan.
  2. S, N, dan A (Calo)
    • Berperan sebagai broker yang menyediakan identitas palsu atau “meminjam” identitas pihak lain untuk diajukan sebagai debitur.
    • Mengatur pembagian hasil pencairan kredit, di mana sebagian besar dana dialihkan untuk keuntungan pribadi dan komisi bagi para calo.

Praktik semacam ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena KUR sejatinya disubsidi pemerintah untuk memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut laporan resmi Kejari Wajo, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp762.230.553. Sementara itu, ada pula rilis lain yang memperkirakan kerugian sekitar Rp700 juta.

Perbedaan angka kerugian ini wajar terjadi di tahap awal penyidikan, karena masih menunggu perhitungan final dari lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen lain.

Namun, baik Rp700 juta maupun Rp762 juta, keduanya mencerminkan betapa besarnya kerugian akibat kredit fiktif di sebuah bank pelat merah.

Penetapan Pasal Hukum

Berdasarkan temuan awal dan keterangan saksi, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam rumusan pasal ini, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.

Sejalan dengan ketentuan undang-undang tersebut, ancaman pidana untuk kasus korupsi biasanya melebihi lima tahun penjara. Hal ini pula yang menjadi dasar objektif penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, secara subjektif, alasan penahanan didasari kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kinerja Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun Menuai Pujian

Tidak sedikit pihak yang memberikan pujian kepada Andi Usama Harun atas gerak cepat Kejari Wajo dalam mengusut kasus korupsi KUR ini.

Sosok Kepala Kejaksaan Negeri Wajo tersebut dinilai cukup berani dan tegas dalam menindak kejahatan kerah putih di bidang perbankan.

Sebagai figur yang dikenal disiplin, Andi Usama Harun mengedepankan transparansi informasi, membangun sinergi dengan semua pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Publik pun menyoroti betapa pentingnya kasus ini bagi masyarakat Wajo, khususnya kalangan UMKM yang sangat membutuhkan akses modal melalui KUR.

Dengan adanya praktek korupsi, potensi pembangunan ekonomi lokal terganggu karena dana yang seharusnya untuk usaha produktif justru menjadi ladang kecurangan.

Keberanian Andi Usama Harun membongkar praktik-praktik kotor ini menuai apresiasi tidak hanya dari warga Wajo, melainkan juga pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

  1. Laporan Awal

    • Kejaksaan Negeri Wajo menerima informasi adanya dugaan penyelewengan KUR di sebuah bank pelat merah. Laporan menyebutkan bahwa realisasi pinjaman tidak seluruhnya sampai ke nasabah yang tercantum dalam dokumen pengajuan.
  2. Pemeriksaan Saksi

    • Tim Jaksa Penyidik, di bawah supervisi Andi Usama Harun, melakukan pemanggilan saksi pada November 2024. Saksi-saksi tersebut meliputi pegawai bank, pihak debitur yang namanya tercantum, dan ahli keuangan.
  3. Audit Internal

    • Pihak bank diduga menjalankan audit internal setelah mencuatnya kasus ini, guna memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk 26 nama debitur yang diidentifikasi.
  4. Pengembangan Penyidikan

    • Pada Desember 2024, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat tiga tersangka awal. Memasuki Januari 2025, data dan keterangan yang lebih lengkap menambah dua nama lagi dalam daftar tersangka, sehingga total lima orang.
  5. Penetapan dan Penahanan

    • Puncaknya, 17 Januari 2025, Andi Usama Harun mengumumkan secara resmi penetapan lima tersangka. Pada hari yang sama, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang selama 20 hari pertama, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dampak Kasus Bagi Perekonomian Daerah

Penyelewengan dana KUR yang terungkap di Wajo bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kekecewaan besar di kalangan pegiat usaha mikro yang seharusnya menjadi sasaran utama program pemerintah.

Pasalnya, KUR memiliki suku bunga rendah dan skema penjaminan yang relatif mudah, sehingga sangat diminati oleh pelaku UMKM.

Dengan terbongkarnya kasus ini, publik cemas bahwa penyaluran KUR di masa mendatang akan menjadi lebih ketat dan rumit.

Padahal, keterbukaan akses pembiayaan sangat penting bagi pengembangan UMKM di wilayah Sulawesi Selatan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Meski demikian, masyarakat menaruh harapan agar kinerja Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun bisa terus mendorong perbaikan sistem, sehingga pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan KUR tak lagi kesulitan akibat ulah oknum koruptif.

Potensi Pengembangan Penyidikan

Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat jumlah debitur fiktif mencapai 26 nama.

Penyelidikan mendalam bisa saja menemukan keterlibatan pihak lain di tingkat manajemen bank atau jaringan calo yang lebih luas.

Selain itu, rekam jejak digital dan audit menyeluruh akan sangat krusial dalam memetakan aliran dana.

Jika nantinya bukti tambahan muncul, Andi Usama Harun berjanji akan segera mengambil langkah lanjut, termasuk penetapan tersangka baru hingga tuntutan pidana di pengadilan.

Keberanian dan komitmen ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat memanfaatkan program pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.

Tanggapan Publik dan Pemerhati Korupsi

Sejak kasus ini mencuat, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pemberantasan korupsi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Wajo.

Mereka menilai kinerja Andi Usama Harun sejalan dengan semangat reformasi hukum.

Menurut mereka, segala bentuk penyelewengan anggaran publik harus ditindak tegas untuk menciptakan efek jera.

Tak hanya itu, pemerintah daerah Wajo juga memuji keterbukaan informasi yang dihadirkan oleh tim Kejari.

Kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan terus terjalin agar program-program strategis, termasuk KUR, dapat berjalan sesuai peruntukannya.

Menindaklanjuti pengungkapan kasus ini, Kejari Wajo melalui Andi Usama Harun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

Jika mengetahui adanya penyalahgunaan dana pemerintah, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.

Selain itu, pemilik usaha yang benar-benar berhak mengakses KUR diharapkan melengkapi segala persyaratan secara jujur dan memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan usaha.

Upaya Pencegahan

Kasus ini telah menjadi peringatan berharga bagi lembaga perbankan pelat merah di Sulawesi Selatan. Beberapa langkah yang disarankan mencakup:

  1. Peningkatan Pengawasan Internal

    : Memastikan prosedur penyaluran kredit dilaksanakan dengan verifikasi ketat terhadap dokumen nasabah.

  2. Penguatan Sistem Digital

    : Menerapkan teknologi e-KYC (electronic Know Your Customer) dan digital signature untuk mencegah penggunaan identitas palsu.

  3. Penegakan Hukum Tegas

    : Memberikan sanksi keras bagi oknum bank atau calo yang mencoba memanipulasi dana KUR, guna menimbulkan efek jera.

Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus serupa tidak terulang, dan KUR kembali menjadi sarana inklusif demi memajukan usaha mikro di Wajo.

Kasus korupsi KUR di salah satu bank BUMN Kabupaten Wajo sukses diungkap oleh Kejaksaan Negeri Wajo berkat kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun yang dinilai sangat memuaskan.

Melalui proses penyidikan mendalam sejak November 2024, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana korupsi yang membawa konsekuensi pidana penjara minimal lima tahun.

Kehadiran Andi Usama Harun sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wajo benar-benar membawa angin segar dalam upaya penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Diharapkan, langkah tegas ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola penyaluran kredit, sehingga KUR dapat kembali menjalankan misi utamanya untuk membantu pengembangan UMKM di Kabupaten Wajo dan sekitarnya.

Keberanian serta profesionalisme Kinerja Kejari Wajo Andi Usama Harun patut menjadi teladan dalam memerangi korupsi di level daerah hingga nasional.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *