Sulseltimes.com, Pasangkayu, Rabu, 25/06/2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan notaris harus menjalankan jabatan secara profesional dan tidak menyalahgunakan jasa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Profesionalisme notaris
- Tiga notaris baru di Pasangkayu
- Saefur Rochim, Kakanwil Kemenkum Sulbar
- Rabu, 24 Juni 2026
- Pencegahan penyalahgunaan jasa kenotariatan
Pembinaan Notaris di Pasangkayu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pembinaan dan penguatan kompetensi notaris di Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan jabatan notaris sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dilakukan melalui pertemuan langsung dengan para notaris sebagai sarana konsultasi dan koordinasi.
Fokus pada Tiga Notaris Baru
Pembinaan kali ini difokuskan kepada tiga notaris yang baru diangkat dan mulai bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Mereka diberikan pemahaman mulai dari kewajiban administratif, pengelolaan protokol notaris, hingga pentingnya integritas dan independensi.
“Notaris harus menjalankan jabatannya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” kata Saefur Rochim, Rabu, 24/06/2026.
Penguatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Materi pembinaan juga mencakup tata cara pengisian Formulir Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Tim Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan mekanisme pengisian, kelengkapan data, dan akurasi pelaporan.
Hal ini sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan jasa kenotariatan.
Komitmen Pembinaan Berkelanjutan
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan melalui pembinaan berkesinambungan.
Diharapkan para notaris mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.







