Sulseltimes.com Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Profil Tersangka Owner Skincare Merkuri dan Produk Terkait

1. Agus Salim (AS), 40 tahun Pemilik merek “Ratu Glow” dan “Raja Glow” yang memproduksi obat pelangsing “RG Raja Glow My Body Slim”.
Hasil uji dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menunjukkan produk ini mengandung Bisakodil, bahan yang tidak diperbolehkan dalam obat tradisional atau jamu.
Perbuatan AS diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Mustadir Dg Sila (MS), 42 tahun Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi kosmetik “FF Day Cream Glowing” dan “FF Night Cream Glowing”. BPOM Makassar menemukan produk ini positif mengandung merkuri.
MS diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Mira Hayati (MH), 29 tahun Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi kosmetik “Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic” dan “MH Cosmetic Night Cream Glowing”.
Baca Juga: Profil Mira Hayati: Dari Biduan hingga Penahanan sebagai Bos Skincare Merkuri Makassar
Produk ini juga terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar. MH diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses Penahanan
Setelah penyerahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat.
Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar dalam minggu ini untuk proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan, “Setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya pada November 2024.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan uji laboratorium oleh BPOM Makassar, ketiga tersangka ditetapkan dan berkas perkara mereka dinyatakan lengkap pada Januari 2025.
Baca Juga: 3 Owner Skincare Bermerkuri Makassar Ditahan di Rutan dan Segera Disidang
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi dari BPOM guna menghindari risiko kesehatan.