Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 30/09/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekretaris Daerah Jufri Rahman atas pengabdiannya selama 40 tahun sebagai aparatur sipil negara dalam pertemuan internal OPD Provinsi.
- Gubernur Andi Sudirman memberikan piagam penghargaan kepada Jufri Rahman atas pengabdiannya selama 40 tahun
- Jufri Rahman akan memasuki masa purnabakti setelah menjabat sebagai Sekda Provinsi Sulsel
- Selama kariernya Jufri menjabat berbagai posisi termasuk Kepala Biro Dekonsentrasi, Biro Humas dan Protokol, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Bappeda, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Ia juga pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Sinjai (2018) dan Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Jufri menerima Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX serta meraih gelar doktor Ilmu Pemerintahan pada 2024
Dalam sambutannya, Andi Sudirman menyoroti kontribusi Jufri dalam peningkatan layanan publik dan pengembangan sumber daya manusia di Sulsel selama masa jabatannya.
Jufri dalam pidato syukur menyatakan bahwa meski masa jabatan telah berakhir, persahabatan dan kenangan baik tidak akan berakhir, serta mengajarkan nilai loyalitas kepada seluruh aparatur.
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran Pemprov Sulsel dalam pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama kariernya, Jufri telah menempati berbagai strategis Biro dan Dinas, termasuk Kepala Biro Dekonsentrasi, Biro Humas dan Protokol, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Bappeda, serta Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ia juga pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Sinjai pada tahun 2018 dan menjalankan tugas di tingkat pusat sebagai Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Pengangkatan Jufri sebagai Sekda Provinsi Sulsel tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2024, setelah sebelumnya bertugas sebagai Staf Ahli Menteri PANRB.
Selama masa jabatannya, Jufri menerima Satya Lencana Karya Satya untuk masa kerja 10, 20, dan 30 tahun, serta menyelesaikan pendidikan doktoral Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 2024.
Purnabakti menandai akhir dari tugasnya sebagai aparatur sipil negara, namun Jufri menekankan bahwa hubungan dan pengabdian kepada wilayah tetap akan terus dilanjutkan.












