Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — Empat anak buah kapal KM Maulana 23 yang diduga mengalami penganiayaan dilaporkan membaik dan dapat berkomunikasi dengan keluarga.
- Empat ABK dilaporkan dalam kondisi membaik
- Para korban sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga
- KM Maulana 23 diamankan KKP di perairan Laut Aru dan Arafura
- Kapal dan 28 awak dibawa ke Dobo untuk pemeriksaan awal
- Polisi melanjutkan penyelidikan dugaan penganiayaan dan kemungkinan TPPO
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan perkembangan kondisi korban ketika menjelaskan proses penyelidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan fisik dan psikologis tetap dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti serta pendampingan para korban.
KM Maulana 23 diamankan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan.
Menurut KKP, kapal berbobot 89 GT itu dihentikan oleh KP Hiu 14 pada Jumat, 2 Oktober 2026, di perairan Laut Aru dan Arafura. Kapal membawa 28 awak dan sekitar satu ton cumi.
Kapal kemudian dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo. KKP memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan, alat tangkap, dan hasil tangkapan, serta menangguhkan izin operasional kapal selama pemeriksaan.
Penyelidikan pidana
Untuk dugaan penganiayaan, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan kepolisian. Penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana perdagangan orang.
Hingga pembaruan pada 5 Oktober 2026, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Semua pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.











