Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal.
- Polisi memeriksa 24 kru KM Maulana 23
- Sebanyak 19 orang dinilai berpotensi menjadi tersangka dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi
- Hingga 5 Oktober 2026 belum ada tersangka yang ditetapkan
- Kondisi fisik dan psikologis empat korban menjadi perhatian penyidik
- Polisi juga mendalami kemungkinan tindak pidana perdagangan orang
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang. Dari 24 kru, 19 orang disebut berpotensi menjadi tersangka dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi.
Status “berpotensi” bukan penetapan tersangka. Kepolisian menegaskan hingga Senin, 5 Oktober 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan korban dan saksi
Penyidik memeriksa kondisi fisik serta psikologis empat ABK yang diduga menjadi korban. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan untuk menentukan konstruksi perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Polisi juga mendalami kemungkinan tindak pidana perdagangan orang. Tim penyidik berkoordinasi dengan aparat di Kepulauan Aru untuk mempercepat pemeriksaan.
Kapal diamankan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura setelah menerima laporan masyarakat. Kapal kemudian dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan awal.
KKP menyatakan kapal berbobot 89 GT itu membawa 28 awak saat diamankan. Pemeriksaan administrasi perikanan dilakukan terpisah dari penyelidikan dugaan tindak pidana oleh kepolisian.











