Viral

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana 23 dalam Kasus Dugaan Penganiayaan ABK

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana 23 dalam Kasus Dugaan Penganiayaan ABK

Sebarkan artikel ini
KM Maulana 23 diamankan terkait dugaan penganiayaan awak kapal
KM Maulana 23 diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Dokumentasi KKP.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026 — Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal.

Ringkasnya…
  • Polisi memeriksa 24 kru KM Maulana 23
  • Sebanyak 19 orang dinilai berpotensi menjadi tersangka dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi
  • Hingga 5 Oktober 2026 belum ada tersangka yang ditetapkan
  • Kondisi fisik dan psikologis empat korban menjadi perhatian penyidik
  • Polisi juga mendalami kemungkinan tindak pidana perdagangan orang
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang. Dari 24 kru, 19 orang disebut berpotensi menjadi tersangka dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi.

Scroll Kebawah
Advertisement

Status “berpotensi” bukan penetapan tersangka. Kepolisian menegaskan hingga Senin, 5 Oktober 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan korban dan saksi

Penyidik memeriksa kondisi fisik serta psikologis empat ABK yang diduga menjadi korban. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan untuk menentukan konstruksi perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Polisi juga mendalami kemungkinan tindak pidana perdagangan orang. Tim penyidik berkoordinasi dengan aparat di Kepulauan Aru untuk mempercepat pemeriksaan.

Kapal diamankan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura setelah menerima laporan masyarakat. Kapal kemudian dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan awal.

KKP menyatakan kapal berbobot 89 GT itu membawa 28 awak saat diamankan. Pemeriksaan administrasi perikanan dilakukan terpisah dari penyelidikan dugaan tindak pidana oleh kepolisian.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *