Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — Petinggi perusahaan PT WAR dan PT LBS ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) diduga mengelabui kewajiban perpajakan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,55 miliar.
- RN, MWN, dan MHL adalah tersangka
- Diduga menyalahkan faktur pajak dan bukti pemotongan
- Kerugian negara dari PT WAR sebesar Rp3,31 miliar
- Kerugian negara dari PT LBS sebesar Rp8,24 miliar
- Berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Penangkapan
Ketiga tersangka berinisial RN, MWN, dan MHL.
Mereka diduga bersama-sama menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Dugaan Tindak Pidana
Dalam kasus terkait PT WAR, dugaan tindak pidana dilakukan pada masa pajak September hingga Desember 2022 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.311.871.118.
Dalam kasus terkait PT LBS, dugaan tindak pidana dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2022 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.238.491.884.
Kedua kasus ini mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp11,55 miliar.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, Minggu, 08/11/2026.
Kanwil DJP Kalselteng senantiasa menjunjung tinggi asas ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Penegakan hukum tersebut dilaksanakan melalui sinergi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Selatan.














