BeritaHukum & Peristiwa

Daftar 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Avatar of sulseltimes
0
×

Daftar 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Sebarkan artikel ini
Daftar 17 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassa
Daftar 17 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 19 Desember 2024 — Sebanyak 17 tersangka telah ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus peredaran uang palsu yang diungkap di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Sindikat ini diketahui melibatkan individu-individu dengan latar belakang beragam, mulai dari dosen, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai bank, hingga wiraswasta.

Menurut Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, sindikat ini terbongkar berkat laporan masyarakat dari Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Para tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu, dengan rencana awal untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang terlibat, diketahui pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Makassar namun gagal mendapatkan dukungan dari partai politik.

“Beberapa pelaku terlibat dalam rencana money politics, namun transaksi mereka gagal. Uang palsu yang mereka produksi semula dipersiapkan untuk digunakan dalam Pilkada, tetapi batal,” kata Kapolda Yudhiawan, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Siapa Sosok ASS Bakal Calon Gubernur Sulsel yang Jadi DPO dalam Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar?

Bagaimana Kasus Uang Palsu Ini Terungkap?

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di wilayah Pallangga.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dua lokasi pembuatan uang palsu, yaitu di Kampus II UIN Alauddin Makassar (Gedung Perpustakaan) dan di sebuah lokasi di Kabupaten Gowa.

Di kedua lokasi tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain ribuan lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, mesin cetak uang, dan bahan-bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Di antara barang bukti yang ditemukan, terdapat sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diproduksi, kertas bergambar uang palsu, hingga berbagai mata uang asing.

Daftar 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar dan Perannya

Sindikat ini memiliki jaringan yang luas, dengan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengedaran dan pembuatan uang palsu. Berikut adalah daftar lengkap 17 tersangka yang terlibat, beserta profesi dan perannya:

  1. Dr. Andi Ibrahim (54) – Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
    Peran: Mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  2. Mubin Nasir (40) – Karyawan honorer
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  3. Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  4. Irfandy M.T., S.E. (37) – Karyawan swasta
    Peran: Membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  5. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta
    Peran: Memproduksi uang palsu dan menyediakan bahan baku produksi.
  6. John Biliater Panjaitan (68) – Wiraswasta dan bacaleg
    Peran: Melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  7. Sattariah (60) – Ibu rumah tangga
    Peran: Melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  8. Dra. Sukmawati (55) – PNS guru
    Peran: Mengedarkan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  9. Andi Khaeruddin (50) – Pegawai Bank BRI
    Peran: Mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  10. Ilham (42) – Wiraswasta
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  11. Drs. Suardi Mappeabang (58) – PNS
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  12. Mas’ud (37) – Wiraswasta
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  13. Satriyady (52) – PNS
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  14. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  15. Muhammad Manggabarani (40) – PNS
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  16. Ambo Ala, A.Md. (42) – Wiraswasta
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
  17. Rahman (49) – Wiraswasta
    Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Baca Juga: Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Nyaris Tak Bisa Dibedakan dengan Asli

Barang Bukti yang Diamankan

Penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari dua lokasi yang digunakan para tersangka untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu. Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan:

Lokasi 1 (Perpustakaan UIN Alauddin):

  • 4.554 lembar uang pecahan Rp100.000 (emisi 2016)
  • 6 lembar uang pecahan Rp100.000 (emisi 1999)
  • 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000 (emisi 2016)
  • Uang pecahan 5.000 Won Korea dan 500 Dong Vietnam
  • Foto kopi certificate of time deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun
  • Satu lembar surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun

Lokasi 2 (Gowa):

  • Mesin cetak offset printing GM-247IIMP-25
  • 783 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100.000 emisi 2016
  • 397 lembar pecahan Rp100.000 emisi 2016
  • 957 lembar kertas gagal produksi

Baca Juga: Modus Licik Andi Ibrahim: Cara Mesin Pencetak Uang Palsu Diselundupkan ke UIN Alauddin Makassar

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda yang sangat besar.

Kasus ini juga menyoroti potensi besar kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran uang palsu dalam sektor perekonomian.

Kasus ini menggambarkan bagaimana sindikat uang palsu di Sulawesi Selatan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari kalangan pendidik hingga pegawai negeri dan wiraswasta.

Terungkapnya jaringan ini juga memperlihatkan adanya niat untuk memanfaatkan uang palsu dalam praktik money politics, khususnya di wilayah Pilkada. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memproses kasus ini dengan serius, guna mencegah terjadinya praktik kejahatan serupa di masa mendatang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *