Bisnis

Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK: Lunasi Tunggakan dan Tunggu Pembaruan Data Maksimal 30 Hari

Avatar of Sulsel Times
0
×

Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK: Lunasi Tunggakan dan Tunggu Pembaruan Data Maksimal 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK: Lunasi Tunggakan dan Tunggu Pembaruan Data Maksimal 30 Hari
Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK: Lunasi Tunggakan dan Tunggu Pembaruan Data Maksimal 30 Hari
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 09/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan cara memperbaiki riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah dengan melunasi tunggakan dan memastikan pembaruan data oleh lembaga keuangan paling lama 30 hari, tanpa ada penghapusan instan.

Ringkasnya…
  • Cara bersihkan nama SLIK OJK
  • Pelunasan tunggakan dan SKL
  • Agusman Eksekutif Pengawas OJK
  • Minggu 09/08/2026
  • Pembaruan data maksimal 30 hari
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Skor kredit SLIK menjadi acuan bank dan perusahaan pembiayaan menilai kelayakan calon debitur untuk KPR, KTA, hingga KKB. Debitur dengan skor 3 hingga 5 yang bermakna kurang lancar, diragukan, dan macet berpotensi ditolak pinjaman baru.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam menyelesaikan kewajiban atau langkah sesuai ketentuan.

“Data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, Minggu, 09/08/2026.

Kategori Skor SLIK

SLIK membagi kualitas kredit menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan kredit lancar. Skor 2 tergolong perhatian khusus. Skor 3, 4, dan 5 berturut-turut menunjukkan kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit sendiri melalui layanan resmi iDebKu OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Langkah Perbaiki Catatan Kredit

Jika masih ada tunggakan, debitur wajib melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur terlebih dahulu. Setelah bayar, debitur meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian.

OJK menyebut pembaruan data SLIK lazimnya terjadi maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jika catatan buruk muncul akibat kesalahan data, debitur dapat menghubungi atau melaporkan ke pihak terkait untuk pengecekan dan perbaikan.

Dengan demikian, tidak ada istilah “menghapus” riwayat kredit secara instan dari SLIK. Kunci pemulihan catatan kredit ada pada penyelesaian tunggakan dan verifikasi pembaruan data oleh lembaga jasa keuangan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *