Bisnis

Bahlil soal Pengolahan Gas Blok Andaman: Pemerintah Cari Skema Win-win

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bahlil soal Pengolahan Gas Blok Andaman: Pemerintah Cari Skema Win-win

Sebarkan artikel ini
Bahlil soal Pengolahan Gas Blok Andaman: Pemerintah Cari Skema Win-win
Bahlil soal Pengolahan Gas Blok Andaman: Pemerintah Cari Skema Win-win
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Banda Aceh, Sabtu, 11/07/2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah belum memutuskan skema pengolahan gas Blok Andaman karena masih mengkaji aspek ekonomi. Pemerintah Aceh mendorong pengolahan onshore di darat, namun biaya menjadi pertimbangan utama.

Ringkasnya…
  • Belum ada keputusan skema pengolahan
  • Pemerintah hitung untung rugi ekonomi
  • Pemerintah Aceh dorong skema onshore di KEK Arun
  • Biaya tinggi jadi pertimbangan
  • Bahlil: cari solusi win-win
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pembahasan Masih Berlangsung

Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan skema pengolahan gas Blok Andaman.

Scroll Kebawah
Advertisement

“Saya belum bisa memutuskan karena masih dalam pembahasan. Yang kita harus cari yang win-win,” kata Bahlil Lahadalia di Banda Aceh, Sabtu, 11/07/2026.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh.

Dorongan Pemerintah Aceh

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Aceh melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe mendorong agar pengolahan gas dilakukan dengan skema onshore.

Skema onshore berarti pengolahan dilakukan di darat, bukan di laut.

Namun, Bahlil menekankan bahwa keputusan harus mempertimbangkan biaya yang efisien.

“Kita nggak bisa mengatakan A kalau cost-nya tinggi,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah terus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Bahlil memastikan bahwa keputusan final akan diambil setelah kajian ekonomi selesai.

Blok Andaman merupakan salah satu blok gas strategis di Aceh.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *