Bisnis

BEI Suspensi 62 Saham karena Telat Lapor Keuangan, Berikut Daftarnya

Avatar of Sulsel Times
0
×

BEI Suspensi 62 Saham karena Telat Lapor Keuangan, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
BEI Suspensi 62 Saham karena Telat Lapor Keuangan, Berikut Daftarnya
BEI Suspensi 62 Saham karena Telat Lapor Keuangan, Berikut Daftarnya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 30/10/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi perdagangan terhadap 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim I/2026 atau belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Ringkasnya…
  • BEI menetapkan suspensi terhadap 62 emiten
  • Emiten tidak menyerahkan laporan keuangan interim I/2026 atau tidak membayar denda
  • BEI sebelumnya mengeluarkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta
  • Suspensi mulai berlaku setelah 91 hari kalender lewatnya batas waktu
  • 50 emiten dihentikan di seluruh pasar, 12 di pasar reguler dan tunai
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Berdasarkan pengumuman nomor Peng-S-00034/BEI.PLP/10-2026, BEI mencatat bahwa hingga saat ini masih terdapat 62 emiten yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim unaudited semester I/2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sebelumnya, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III beserta denda Rp150 juta kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Suspensi diberlakukan berdasarkan ketentuan II.6.4, yaitu penghentian sementara perdagangan efek mulai hari kalender ke-91 sejak lewatnya batas waktu penyampaian, apabila emiten masih juga tidak menyampaikan laporan. Aturan yang sama berlaku bagi emiten yang sudah menyampaikan laporan tetapi tidak membayar denda.

Daftar Emiten yang Disuspensi

Dari 62 emiten, 50 di antaranya disuspensi di seluruh pasar, sementara 12 emiten lainnya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai.

Emiten yang disuspensi di pasar reguler dan tunai: ALTO, ARKA, BEBS, BHAT, CPRI, INDX, JMAS, MREI, PMMP, RAFI, SWAT, dan TAYS.

Emiten yang disuspensi di seluruh pasar: ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COAL, COWL, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HITS, HKMU, HOME, HOTL, INCF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LCKM, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, NUSA, PLAS, POOL, PTDU, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, UNIT, dan ZBRA.

Suspensi diberlakukan hingga emiten memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan pembayaan denda.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *