Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 30/10/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi perdagangan terhadap 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim I/2026 atau belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.
- BEI menetapkan suspensi terhadap 62 emiten
- Emiten tidak menyerahkan laporan keuangan interim I/2026 atau tidak membayar denda
- BEI sebelumnya mengeluarkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta
- Suspensi mulai berlaku setelah 91 hari kalender lewatnya batas waktu
- 50 emiten dihentikan di seluruh pasar, 12 di pasar reguler dan tunai
Berdasarkan pengumuman nomor Peng-S-00034/BEI.PLP/10-2026, BEI mencatat bahwa hingga saat ini masih terdapat 62 emiten yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim unaudited semester I/2026.
Sebelumnya, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III beserta denda Rp150 juta kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Suspensi diberlakukan berdasarkan ketentuan II.6.4, yaitu penghentian sementara perdagangan efek mulai hari kalender ke-91 sejak lewatnya batas waktu penyampaian, apabila emiten masih juga tidak menyampaikan laporan. Aturan yang sama berlaku bagi emiten yang sudah menyampaikan laporan tetapi tidak membayar denda.
Daftar Emiten yang Disuspensi
Dari 62 emiten, 50 di antaranya disuspensi di seluruh pasar, sementara 12 emiten lainnya disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
Emiten yang disuspensi di pasar reguler dan tunai: ALTO, ARKA, BEBS, BHAT, CPRI, INDX, JMAS, MREI, PMMP, RAFI, SWAT, dan TAYS.
Emiten yang disuspensi di seluruh pasar: ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COAL, COWL, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HITS, HKMU, HOME, HOTL, INCF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LCKM, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, NUSA, PLAS, POOL, PTDU, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, UNIT, dan ZBRA.
Suspensi diberlakukan hingga emiten memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan pembayaan denda.














