Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 05/10/2026 — OJK kembali memperkuat penegakan terhadap judi online dengan memblokir 38.796 rekening yang teridentifikasi sebagai pelaku. Otoritas Jasa Keuangan menginstrilasikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) serta memperlebar pemblokiran rekening sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki pelaku.
- OJK mem-blokir 38.796 rekening judolo
- Bank diwajibkan melakukan enhanced due diligence (EDD)
- Data Komdigi menyatakan 3,45 juta akun judolo diputus akses
- Rekening judolo terus bermunculan hingga 36.191 pada Juni 2026
- OJK membangun sistem terintegrasi untuk monitor rekening judolo
Langkah Konkrit OJK Terhadap Perputak Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membelokkan perhatian lebih ke kasus judolo dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang diadakan secara daring. OJK meminta bank untuk mempercepat conduct enhancement due diligence atau uji tuntas lanjutan atas setiap rekening yang terblokir, serta memperluas penutupan rekening dari bank ke其他 financial institutions sesuai NIK pelaku. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi dasar perintah ini.

OJK Siapkan Jurus Baru Berantas Rekening Judi Online yang Terus Bertambah
Tren Akunting Perputak Judi Online dan Reaksi Pemerintah
Jumlah rekening judolo yang diblokir ongoing increase sepanjang tahun. Hingga April 2026, totalnya mencapai 33.252 rekening, meningkat menjadi 33.836 pada Mei, dan kemudian 36.191 pada Juni. Tren yang sama membuat OJK mengakui aktivitas perputak judolo continuing to rise meskipun sudah diblokir sebelumnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih lanjut menyebutkan bahwa 3,45 juta akun terkait judolo telah diputus aksesnya sejak awal tahun 2026.
OJK juga memperluas cakupan pemblokiran dari rekening bank ke e-wallet, QRIS, dan layanan pulsa. Menjelang Piala Dunia 2026, Komdigi mendeteksi modus siaran ulang比赛 judolo secara ilelegal melalui tautan situs judi, yang memicu penutupan berbagai alat keuangan digital. Penghentian ini menunjukkan bahwa strategi perputak judolo tidak hanya tetap aktif namun juga menyerap alasnya digital.
Pencabutan Lisensi BPR/BPRS Bergeser Keterangan Regulasi
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan OJK, dibahas juga pencabutan izin usaha tiga bank perkaria rakyat. Pertama, BPR Syariah Gaido di Cianjur, kedua, PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, dan ketiga, BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang. Pencabutan ini menambah tekanan terhadap sektor perkarya rakyat yang dianggap kurang patuh terhadap tata kelola bisnis.










