Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 02/10/2026 — Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1,22 triliun.
- Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam korupsi pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1,22 triliun.
- Tersangka terdiri dari Kolonel Cpl BU (PPK), AM (Komisaris PT ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal), YY (Direktur PT YAT), AA dan GB (Direktur PT ASE).
- Penyidik menemukan bukti kolusi untuk mengatur pemenang, spesifikasi teknis, dan harga perkiraan sendiri demi keuntungan PT YAT.
- Realisasi pengadaan hanya 2.117 unit dari target 21.801 unit, namun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan palsu menyatakan pekerjaan selesai 100%.
- Penyidik menyita 5 ponsel, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, dan aset kendaraan termasuk 1 pesawat Textron dan 1 helikopter Bell 505.
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan sejak pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT, kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jumat, 02/10/2026.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kolusi dan kerugian negara
Nilai kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP, sementara itu, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit dari total 21.801 unit yang diubah dari kontrak awal 25.644 unit.
Selain itu, penyidik telah mengamankan 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yaitu 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.




