Hukum & Peristiwa

PNS Pangkep Keluhkan Penanganan Laporan Penipuan Online di Polda Sulsel

Avatar of Sulsel Times
0
×

PNS Pangkep Keluhkan Penanganan Laporan Penipuan Online di Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
PNS Pangkep Keluhkan Laporan Sobis di Polda Sulsel, Polisi Tegaskan Proses Penyelidikan Masih Jalan
PNS Pangkep Keluhkan Laporan Sobis di Polda Sulsel, Polisi Tegaskan Proses Penyelidikan Masih Jalan
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 30/09/2026 — PNS Nurhikmawaty dari Pangkep mengeluhkan penanganan laporan dugaan penipuan online oleh Polda Sulsel, sementara pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berjalan.

Ringkasnya…
  • Laporan dugaan penipuan online oleh PNS Nurhikmawaty dari Pangkep dalam proses penyelidikan Polda Sulsel
  • AKP Andi Reza Pahlawan menegaskan proses penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur
  • Nurhikmawaty merasa kinerja Polda Sulsel tidak profesional dan tidak transparan
  • Korban mengalami dua trauma: menjadi korban sobis dan tekanan saat BAP oleh oknum penyidik yang menyela pemeriksaan
  • Kasus bermula dari iklan pekerjaan paruh waktu di Instagram yang mengarah ke situs avatec168.com dan permintaan top up hingga Rp144 juta
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Menurut Kanit 4 subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, laporan Nurhikmawaty telah masuk ke dalam proses penyelidikan sesuai prosedur dan profesional. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Nurhikmawaty menyatakan bahwa sejak melaporkan dugaan sobis, ia merasa tidak mendapatkan layanan yang serius. Menurutnya, penanganan laporan tidak hanya lamban, melainkan kurang transparan dan tidak profesional.

Keluhan Korban dan Trauma yang Dialami

Ia menjelaskan bahwa sebagai korban, ia dan suami mengalami dua bentuk trauma. Pertama, kerugian finansial akibat dugaan penipuan online. Kedua, tekanan psikologis saat menjalani BAP di Polda Sulsel ketika seorang pria tidak dikenal masuk ke ruangan dan menyela proses pemeriksaan.

Nurhikmawaty menambahkan bahwa kedatangan sebagai korban seharusnya mendapat perlindungan dan pendampingan, namun justru ia merasa dipaksa dan tidak nyaman saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Asal Kasus dan Pola Penipuan

Kasus ini bermula ketika Nurhikmawaty melihat iklan pekerjaan paruh waktu di Instagram. Setelah mengklik iklan, ia diarahkan ke WhatsApp dan diberikan tugas top up melalui situs www.avatec168.com dengan janji komisi.

Pada awalnya, ia menerima kembali uang plus keuntungan kecil, namun ketika nominal top up naik menjadi Rp3 juta, sistem menolak penarikan tanpa izin mentor dan menuntut top up lagi sebagai penalti. Akhirnya, total permintaan transfer mencapai Rp144 juta sebelum ia menghentikan transaksi setelah konsultasi dengan sahabat yang bekerja di bank.

Polda Sulsel melalui AKP Andi Reza Pahlawan menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait laporan Nurhikmawaty masih berjalan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *